Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran

Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran
link : Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran

Baca juga


Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saksi Hidayat Tjokrodjojo
dengan Tergugat I Soegiharto Santoso
Jakarta, Info Breaking News – Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. oleh pihak Penggugat, yaitu Sdr. Rudy D Muliadi yang mengaku-ngaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO dan Sdr. Faaz Ismail yang mengaku-ngaku sebagai Sekjen DPP APKOMINDO digelar hanya dengan menghadirkan 3 orang saksi saja, yaitu Saksi Hidayat Tjokrodjojo, Saksi Henkyanto Tjokroadhiguna dan Saksi Irwan Japari, serta menggunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.

Persidangan kini telah mulai memasuki agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari pihak Tergugat.

Para pihak Tergugatnya adalah; Soegiharto Santoso alias Hoky, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.

Bahwa sesungguhnya sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini telah ada 13 Perkara Pengadilan, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana, serta perkara Praperadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO harus dihadapi Hoky, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara No:  479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
5. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 483 K/TUN/2016
6. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
7. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018
8. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
9. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
10. Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018
11. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
12. Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
13. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saksi Henkyanto Tjokroadhiguno
dengan Tergugat I  Soegiharto Santoso
Bahwa selain perkara di Pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, ada 5 Laporan Polisi yang ditujukan kepada Hoky, namun seluruhnya telah dilalui oleh Hoky yaitu;
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul, 24 Mei 2017

Namun, sebaliknya laporan polisi Hoky dengan Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 dan sejak tanggal 14 Februari 2018 telah ada 3 orang yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda DIY.

Tetapi hingga saat ini dari pihak JPU Kejati DIY masih belum menyatakan P21 atas berkas perkara 3 orang tersangkanya, sehingga perlu menjadi catatan, tentang dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap diri Hoky, sebab telah terjadi dugaan proses rekayasa hukum terhadap diri Hoky yang sempat pula ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saksi Irwan Japari
dengan Tergugat I Soegiharto Santoso
Kembali dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa meskipun pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2019, diketahui bersama kondisi Jakarta sedang kurang kondusif, namun faktanya DR. Rudi Rusdiah BE, MA. tetap hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan para pihak Tergugat/Hoky, dengan tanpa ada keluhan dan tanpa ada kekuatiran sama sekali, bahkan pada tahun 2018, DR. Rudi Rusdiah BE, MA. telah bersedia pula menjadi saksi untuk perkara nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sama untuk kepentingan pihak Hoky.

Hoky selaku Ketum DPP APKOMINDO yang sah berdasarkan SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 mengatakan, "Saya menyatakan sungguh-sungguh salute atas komitmen Beliau dan salute atas keberpihakan Beliau kepada saya, padahal pada tahun 2015 lalu, Beliau menjadi Ketua Umum DPP APKOMINDO hasil Munaslub tanggal 02 Februari 2015 yang menjadi pihak yang berseberangan dengan saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO hasil Munas tanggal 13-15 Februari 2015."

DR. Rudi Rusdiah BE, MA. menjadi saksi dari Soegiharto Santoso untuk
Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
"Saya menghimbau agar Sdr. Suhanda Wijaya selaku mantan Ketum DPP APKOMINDO dan Sdr. Setyo Handoyo selaku mantan Sekjen DPP APKOMINDO yang sempat dibekukan pada 11 Agustus 2011 oleh para pihak Pendiri Apkomindo dan oleh DPA APKOMINDO Pusat, juga bersedia hadir menjadi saksi untuk pihak kami para pihak Tergugat, karena kita berada pada pihak yang benar, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Bapak DR. Rudi Rusdiah BE, MA., Semoga saja memang Sdr. Suhanda Wijaya dan Sdr. Setyo Handoyo saat menjabat masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO tidak melalukan kesalahan ataupun pelanggaran, sehingga berkenan hadir menjadi saksi, namun apabila memang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran dalam menjalankan jabatannya, maka sebaiknya tidak perlu hadir menjadi saksi dari pihak kami/Tergugat," imbuhnya.

Bahwa  benar kepengurusan Hoky telah tercatat dalam database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan dapat dengan mudah melihatnya melalui link QR Code  http://bit.ly/2YHtVQayang merupakan URL pada browser milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum yaitu  https://ahu.go.id, sedangkan pihak Penggugat tidak memiliki bukti tersebut.

DR. Rudi Rusdiah BE, MA. melihat bukti-bukti yang diperlihatkan
oleh Soegiharto Santoso selaku Tergugat I untuk
Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Bahkan sebaliknya dalam surat gugatan yang dibuat oleh kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES ada tertuliskan hal yang tidak sesuai dengan fakta yaitu: "DALAM POKOK PERKARA: Pada point 2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan seusai dengan AD/ART APKOMINDO;"
Tentu saja hal tersebut dibantah oleh Saski DR. Rudi Rusdiah BE, MA, karena pada saat Musyawarah Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 yang terpilih menjadi Ketua Umum nya bukanlah Rudy Dermawan Muliadi melainkan DR. Rudi Rusdiah BE, MA, selain dari itu masa jabatan Ketum DPP APKOMINDO adalah 3 (tiga) tahun, bukan 5 (lima), Sehingga selain pada tahun 2015 Ketum DPP APKOMINDO nya bukanlah Rudy Dermawan Muliadi, untuk masa jabatannya juga tidak benar 5 (lima) tahun 2015-2020, entah dari mana kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES memperoleh data tersebut, sehingga isi surat gugatan dibuat tidak sesuai fakta yang sesungguhnya.
Bahkan dalam persidangan terungkap pula tentang ada total 4 (empat) versi masa jabatan Ketua Umum Apkomindo Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjen APKOMINDO Faaz Ismail ataupun ada total 4 (empat) versi masa jabatan para Penggugat yaitu:
DR. Rudi Rusdiah BE, MA. memberikan dukungan penuh untuk sebuah
kebenaran dengan bersedia menjadi saksi baik sidang
di PN Jakarta Pusat maupun di PN Jakarta Selatan
1. di dalam Surat Gugatan, tertuliskan masa jabatan 2015-2020.
2. di kartu nama para Penggugat, tertuliskan masa jabatan 2017-2019.
3. di Tabloid Cetakan Apkomindo.info, tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
4. di Web Apkomindo.info pada halaman struktur http://apkomindo.info/70-2/ , tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
5. di web Apkomindo.info video paparan oleh Rudy D Muliadi http://bit.ly/2VH8tsH (antara m
enit 2:46 sampai dengan menit 2:51, tertuliskan masa jabatan 2017-2020.

Bahwa masa jabatan para penggugat dapat dibuat ataupun ditentukan dengan sekehendak hati pribadi para penggugatnya dan tidak melalui proses sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO.

Sebagai penutup Hoky mengatakan, "Setiap hari Rabu memang selalu ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saya selalu akan hadir, karena saya menghadapi sendiri gugatan tersebut, tanpa menggunakan jasa pengacara meskipun pihak Penggugat menggunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, karena yang terpenting adalah kita dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, untuk sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019, oleh karena itu, sebaiknya teman-teman hadir ke persidangan untuk memperhatikan jalannya persidangan, karena akan banyak terungkap kejanggalan dari isi gugatan, seperti telah tertuliskan diatas, bahwa itu hanya baru sebagian saja, jika kita hadir, maka kita dapat mengetahui lebih banyak tentang permasalahan yang terjadi didalam tubuh organisasi Apkomindo, sambil kita bisa memperoleh wawasan baru tentang proses hukum dan proses persidang di Pengadilan, sebab hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati." pungkasnya. ***Hoky


Demikianlah Artikel Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran

Sekianlah artikel Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Salut bagi DR. Rudi Rusdiah yang Telah Dua Kali Jadi Saksi tuk Mengungkap Kebenaran dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/05/salut-bagi-dr-rudi-rusdiah-yang-telah.html

Subscribe to receive free email updates: