Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK

Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK
link : Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK

Baca juga


Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK


Jakarta, Info Breaking News – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum BPN saat ditemui usai rapat internal berlangsung.

Dasco mengaku pihaknya selama beberapa hari ke depan akan mempersiapkan materi untuk mengajukan gugatan sesua dengan tenggat waktu yang diberikan.

Sebelumnya, KPU secara resmi telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi tersebut meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dedngan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. ***Juenda



Demikianlah Artikel Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK

Sekianlah artikel Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tolak Hasil Pilpres, BPN Ajukan Gugatan ke MK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/05/tolak-hasil-pilpres-bpn-ajukan-gugatan.html

Subscribe to receive free email updates: