Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli
link : Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Baca juga


Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Alisokhi Harefa |Foto :Ferry Harefa 
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan untuk sesegera mungkin mensosialisasikan perubahan kedua dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli. 

Hal tersebut diutarakan oleh Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019) lalu. 

"Setelah disahkannya Perda ini, kami mengharapkan pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi pungli yang akan meresahkan masyarakat," ucap Alisokhi Harefa saat menyampaikan pendapat fraksinya. 

Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah Kota Gunungsitoli mau menunjukkan komitmennya pada perubahan dari ranperda tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta harus mengutamakan pelayanan dari pada keutungan semata.

"Setelah melihat dan mencermati hasil laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli, atas hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha umum untuk pentingnya dilakukan penyempurnaan terhadap ranperda di maksud, 

"Setelah kami melihat dan mencermati hasil laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli, maka kami, fraksi Hanura menyatakan Menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Gunungsitoli," tegas Alisokhi mengakhiri. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Sekianlah artikel Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/06/perlu-sosialisasi-sebelum-perda.html

Subscribe to receive free email updates: