Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias

Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias
link : Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias

Baca juga


    Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias

    Konferensi pers di Polres Nias |Foto: Ferry

    Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang terjadi pada bulan April 2019 lalu.

    Ke 21 tersangka tersebut adalah AH (35), BT (38), YN (24), BT (19), YB (25), MH (47), BB (37), DT (18), FB (51), ML (29), KL (39), JB (38), YB (35), EN (32), YB (36), FB (44), YN (31), ST (22), WT (19), YB (40), KB (16).

    Dalam keterangannya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

    Kemudian kasus tersebut direkomendasikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk dilakukan penyidikan.

    "Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu ini, Kepolisian Resor Nias menetapkan sebanyak 21 orang tersangka,"kata AKBP Deni pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Kamis (20/06/2019) sore.

    Pada kesempatan itu juga AKBP Deni menjelaskan bahwa tersangka terdiri dari beberapa kelompok sesuai dengan perannya masing-masing.

    "Para tersangka terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi partai, saksi Caleg, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan juga masyarakat biasa," beber AKBP Deni.

    Dijelaskannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, pelanggaran tersebut tidak mengandung motiv apapun. 

    "Tidak ada motivasi dalam pelanggaran ini. Semua murni hanya kesepakatan bersama dan keinginan masing-masing dari para tersangka," tegas Kapolres Nias.

    Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam Pasal 532 dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 dan Pasal 554 ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (Ferry Harefa)


    Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias

    Sekianlah artikel Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan 21 Orang Tersangka Pelanggaran Pemilu Di Nias dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/06/polisi-tetapkan-21-orang-tersangka.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :