197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI

197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI
link : 197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI

Baca juga


197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI



Jakarta, Info Breaking News – Sebanyak 197 apotek kedapatan memasok obat-obatan palsu yang diproduksi oleh PT Java Karunia Investindo (JKI).

Perusahaan yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah tersebut sejatinya tercatat sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan tersebut yakni dengan mengemas ulang obat-obatan yang sudah kadaluarsa.

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI. Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400 juta," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam praktikny, PT JKI melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang harganya jauh lebih mahal. Selain itu, tersangka juga melakukan rekayasa dengan mengubah tanggal kadaluarsa, kemasan obat serta kapsul obat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat di Semarang. Salah satu dari ketujuh orang yang ditangkap tersebut ialah Direktur dari PT JKI.

Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***Raymond Sinaga



Demikianlah Artikel 197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI

Sekianlah artikel 197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 197 Apotek Ketahuan Memasok Obat Kadaluarsa dari PT JKI dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/197-apotek-ketahuan-memasok-obat.html

Subscribe to receive free email updates: