Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan

Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan
link : Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan

Baca juga


Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan



Jakarta, Info Breaking News – Belum lama terbebas dari belenggu penjara, aktor Kris Hatta harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Kris ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di sebuah tempat hiburan di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor: LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilayangkan Anthony Hillenaar.

"Ada laporan polisi sejak awal April, korban inisial A yang pada malam itu, di salah satu cafe di daerah Jakarta, ada suatu percekcokan. Jadi temannya korban cekcok dengan pelaku. Kemudian datang korban untuk melerai karena cekcok, namun malah dapat pukulan. Dipukul di bagian wajahnya," kata Argo, Rabu (24/7/2019).

Kris ditangkap pagi tadi di kediaman temannya, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Usai ditangkap, Kris langsung digiring ke Polda Metro Jaya.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi diantaranya, saksi korban, sekuriti dan beberapa teman korban.

"Ada lima saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, dan kita juga sudah lakukan visum. Kemudian, kita juga mendapatkan CCTV di lokasi. Jadi kita cek seperti apa kejadiannya, dan memang benar pelakunya adalah tersangka," ujar dia.

Argo menyebut Kris telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kris diduga melakukan penyerangan lantaran tak terima pacarnya diganggu oleh teman dari pelapor.

"Motifnya, pacarnya pelaku (Kris) diganggu oleh temannya pelapor," tandasnya. ***Rina Triana



Demikianlah Artikel Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan

Sekianlah artikel Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belum Lama Bebas, Kris Hatta Kembali Mendekam di Tahanan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/belum-lama-bebas-kris-hatta-kembali.html

Subscribe to receive free email updates: