Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI

Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI
link : Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI

Baca juga


    Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI



    Jakarta, Info Breaking News – Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2019) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membenarkan dirinya memang memberikan disposisi terkait proposal dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk program peningkatan prestasi atlet.

    "Ya pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di meja kerja saya setelah itu saya tahu," kata Imam di persidangan.

    Disposisi tersebut, kata Imam, ia berikan kepada Mulyana selaku Deputi IV.  Menurutnya, segala bentuk setiap surat pengajuan proposal dari masyarakat atau pihak lain yang masuk ke Kempora akan ditindaklanjuti dengan memberikan disposisi kepada kuasa pengguna anggaran terkait.

    "Kepada masyarakat yang meminta kami berikan dana, jadi setiap masyarakat yang ajukan permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di Kementerian," katanya.

    Selain kepada Mulyana, Imam juga memberikan disposisi kepada asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jaksa pun lantas mempertanyakan motifnya melakukan hal itu.

    "Dalam rangka pengarsipan saja. Kami dituntut untuk pemenuhan kerja sehingga kami bekerja 24 jam," jawab Imam.

    Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa jumlah dana hibah untuk KONI yang disetujui adalah Rp 25 miliar. Namun, kata, Jaksa para saksi lain menyebut angka Rp 30 miliar. Imam mengklaim baru mengetahui jumlah tersebut setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

    "Seingat saya Rp 25 miliar itu dan saya memahami kemudian setelah ada OTT itu Rp 30 miliar," katanya.

    Sebelumnya, dalam putusan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya dana sebesar Rp 11,5 miliar yang mengalir ke Imam Nahrawi.

    Uang itu diduga diserahkan Ending kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski dibantah oleh Iman dan stafnya, majelis hakim menyatakan pemberian dana tersebut diakui oleh terdakwa dan saksi lainnya. ***Irdan



    Demikianlah Artikel Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI

    Sekianlah artikel Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Menpora Akui Beri Disposisi Proposal Dana Hibah KONI dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/menpora-akui-beri-disposisi-proposal.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :