Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim

Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim
link : Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim

Baca juga


Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim


Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang atas perkara 12.000 butir obat Tramadol putih tak bermerek.

Kedua terdakwa Ibrahim bin Sahri dan Kusni Kasandari bin Buyung menjalani persidangan terpisah lantaran diduga dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan sejumlah alat kesehatan yang tak memenuhi standar keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU Kesehatan yang berbunyi: "barangsiapa idak memiliki keahlian  dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan, mengolah,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah".

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rianiuli Naretta S.Kom, SH., MH mengancam perbuatan terdakwa dengan pasal 62 ayat(1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI  NO.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah barang bukti pun dihadirkan antara lain obat berbentuk tablet berisi 12.000 butir Tramadol yang tidak mencantumkan label maupun etiket dan keterangan sesuai dengan kondisi, jaminan, kesehatan, keistimewaan atau kemanjuran.

Setelah dilakukan uji laboratorium diketahui obat tersebut mengandung positif Dextrometorphan atau obat tersebut tidak sesuai dengan standar serta kemasannya pun tak mencantumkan tanggal kadaluarsa.

Terdakwa yang didampingi sang kuasa hukum, Nur Firdaus, SH dan Daniel Setiyawan, SH mengakui obat tersebut adalah milik terdakwa yang didàpat dari Ibrahim Bin Sahri dengan membayar seharga Rp 700 ribu per 1000 butir untuk obat tramadol dan Rp 600 ribu per 100 butir untuk  obat Alprazolam. Kesemuanya dibeli  dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Alex Adam Faisal, SH tersebut pun ditunda satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ***Paulina


Demikianlah Artikel Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim

Sekianlah artikel Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Pemalsu Obat Hari Ini Jalani Sidang di PN Jaktim dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/oknum-pemalsu-obat-hari-ini-jalani.html

Subscribe to receive free email updates: