Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara

Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara
link : Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara

Baca juga


Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara



Medan, Info Breaking News – Terdakwa penyebar video hoax terkait pencoblosan surat suara, Andi Kusmana dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," kata ketua majelis hakim Erintua Damanik saat membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa dan jaksa penuntut umum, Rabu (24/7/2019) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan pada Andi ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan Andi ditangkap atas pengaduan Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik ke Polda Sumut, Maret 2019, lalu karena mengunggah sebuah video hoax
Dalam postingannya tersebut, Andi menulis caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat.
Atas dasar itu pun Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut kemudian melakukan penangkapan.
Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan. Video yang disebarkan terdakwa nyatanya peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara, bukan di KPU Kota Medan. Unggahan itu menurut jaksa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan. ***Raymond Sinaga



Demikianlah Artikel Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pria Penyebar Video Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Dihukum 14 Bulan Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/pria-penyebar-video-hoax-surat-suara.html

Subscribe to receive free email updates: