Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang

Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang
link : Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang

Baca juga


Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang

Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki

Semarang, Info Breaking News – Kucuran dana segar dari kasus suap yang menyeret nama Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki nampaknya tak hanya berhenti di tangan hakim PN Semarang Lasito. Diduga, uang haram tersebut digunakan untuk mendanai akreditasi PN Semarang.

Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, Dedi Sulaksono, mengatakan pada tahun 2017 hakim Lasito ditunjuk sebagai Ketua PN Semarang dan Purwono Edi Santosa dipilih sebagai Ketua Tim Percepatan renovasi PN Semarang. Hal tersebut sebagai upaya menaikan akriditasi PN Semarang dari nilai B ke A.

Terpilihnya Lasito sebagai ketua PN Semarang dilakukan hampir bersamaan dengan penunjukkannya sebagai hakim tunggal pada persidangan pra-peradilan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.

Dedi mengungkap terdapat beberapa item belanja PN Semarang yang tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PN Semarang.

"Setahu saya, Pak Lasito ditunjuk secara lisan oleh Ketua PN saat itu sebagai ketua tim percepatan. Tujuannya agar bisa cepat diperiksa dan mendapat akreditasi PN," katanya.

Meski begitu, Dedi mengaku tak tahu menahu terkait teknis pengerjaan maupun perihal pembayaran beberapa item belanja yang tak masuk ke anggaran tersebut.

"Ingat saya, Pak Ketua PN bilang, nanti akan diurusi oleh Pak Lasito. Itu jadi tanggung jawab Pak Lasito," tutur Dedi.

Di pihak lain, kontraktor rekanan PN Semarang, Rahardyan Prananda melalui kesaksiannya di persidangan menyebut terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan melalui DIPA. Namun, pesanannya sendiri diminta secara lisan oleh Lasito.

"Kalau pembayaran saya tidak tahu persisnya. Saya hanya mengumpulkan faktur dan kuitansi belanja, lalu dibayar oleh Pak Lasito," ungkapnya.

Menurut Rahardyan, beberapa item yang dia kerjakan namun tidak masuk DIPA PN Semarang adalah gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner. "Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp22 juta hingga Rp25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya,  Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki didakwa usai memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp218 juta kepada hakim Lasito. Suap dilakukan agar hakim membatalkan status Ahmas sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp75 juta.

Terdakwa Ahmad Marzuki, dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Rina Triana



Demikianlah Artikel Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang

Sekianlah artikel Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Uang Suap Bupati Jepara Diduga Digunakan untuk Biaya Akreditasi PN Semarang dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/uang-suap-bupati-jepara-diduga.html

Subscribe to receive free email updates: