Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019

Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019
link : Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019

Baca juga


Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019

Lombok Tengah, SN- Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2019 kembali digelar. Hadir Wakil Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri, Sekda Loteng H.Nursiah dan sejumlah Kepala SKPD. 

Wabup dalam penyampaiannya mengatakan, Berdasarkan nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2019 yang telah ditandatangani bersama pada hari kamis tanggal 17 juli 2019 yang lalu, menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) tahun anggaran 2019. Selanjutnya kompilasi RKPA-SKPD tahun anggaran 2019yang telah diverifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Adapun substansi kebijakan perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 sebagaimana tertuang dalam dokumen nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019.

Target pendapatan daerah semula Rp.2.152.Trilyun lebih menjadi sebesar Rp.2,154 trilyun lebih atau meningkat sebesar Rp.2,119 milyar.  Perubahan target pendapatan daerah tersebut, meliputi, Target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah mengalami peningkatan, semula sebesar Rp.199. trilyun lebih menjadi Rp.203 milyar lebih atau meningkat sebesar (Rp.3.592 milyar lebih. 

Adapun perubahan target tersebut, antara lain Penambahan target pajak daerah sebesar  Rp.5,300 milyar lebih yang bersumber dari pajak pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

Pengurangan target retribusi daerah sebesar Rp.790 juta yang terjadi pada obyek retribusi daerah yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Penurunan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.3.216  milyar lebih yang disebabkan adanya penyesuaian besaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah, berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menetapkan besaran deviden/bagian laba atas penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada PT.BANK NTB dan PD.BPR NTB Lombok Tengah. 

Penambahan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp.2.299 milyar lebih. Penambahan target tersebut bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan dan pendapatan jasa layanan umum BLUD.

Selanjutnya untuk pagu anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 semula sebesar Rp.2.232 trilyun bertambah sebesar Rp.39.451milyar lebih sehingga menjadi sebesar Rp.2.272 trilyun   dengan rincian sebagai berikut :
Belanja tidak langsung. Penganggaran belanja tidak langsung pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019sebesar Rp.1.216 t atau berkurang sebesar Rp.27.488 trilyun dari semula sebesar Rp.1.243 trilyun. 

Adapun perubahan pagu anggaran belanja tidak langsung, antara lain meliputi belanja pegawai pada APBD induk tahun anggaran 2019dianggarkan sebesar Rp.872.752 milyar mengalami penurunan sebesar  Rp.25.759 milyar menjadi Rp.846.993 m. 

Penurunan tersebut antara lain disebabkan adanya penyesuaian penganggaran gaji dan tunjangan PNSD pada masing-masing organisasi perangkat daerah berdasarkan realisasi gaji dan tunjangan yang telah terbayarkan serta prognosis kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2019. Selain itu, perubahan pagu anggaran belanja pegawai juga dipengaruhi karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat terhadap tambahan komponen gaji ke 14 (empat belas) serta kebijakan pemberian tambahan penghasilan PNSD ke 14 (empat belas), pengalokasian kembali silpa dak non fisik 2018 yang bersumber dari sertifikasi dan non sertifikasi guru PNSD, kenaikan belanja insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah akibat adanya perubahan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya kata Wabup, belanja bunga pada APBD induk tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.4.286 milyar mengalami pengurangan sebesar Rp.2.100 milyar menjadi dua milyar seratus delapan puluh enam juta lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah  yang didasarkan atas perhitungan kembali terhadap besaran kewajiban pembayaran bunga pinjaman pada PT. Sarana multi infrastruktur yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah pada tahun 2019.

Belanja hibah pada APBD induk tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar empat puluh dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah mengalami pengurangan sebesar seratus juta dua ratus ribu rupiah  menjadi empat puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah  yang diakibatkan adanya penyesuaian alokasi belanja hibah, yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan pendidikan kesetaraan berdasarkan ketentuan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 4 tahun 2019,dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 7 tahun 2019. 

Sehingga dilakukan pergeseran sebagian alokasi dana tersebut,dari belanja hibah ke belanja langsung pada program dan kegiatan berkenaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk akibat adanya perubahan status 3 (tiga) lembaga penyelenggara PAUD swasta menjadi TK negeri pembina, serta pengalokasian bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan untuk SKB Lombok Tengah. 

Perubahan besaran anggaran belanja hibah juga diakibatkan adanya pengalokasian kembali silpa tahun 2018 yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan paud. Am




Demikianlah Artikel Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019

Sekianlah artikel Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wabup Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBDP 2019 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/wabup-sampaikan-nota-keuangan-dan.html

Subscribe to receive free email updates: