Judul : Ini Medan Bung, Jaksa Eksekusi Tanah Tamin, Padahal Putusan MA Tak Dihiraukan
link : Ini Medan Bung, Jaksa Eksekusi Tanah Tamin, Padahal Putusan MA Tak Dihiraukan
Ini Medan Bung, Jaksa Eksekusi Tanah Tamin, Padahal Putusan MA Tak Dihiraukan
Terpidana Tamin Sukardi Saat Tampil Dengan Kursi Rodanya Di Pengadilan Tipikor Jakarta |
Medan, Info Breaking News - Trade mark Ini Medan bung, mengisyaratkan secara lugas bahwa banyak urusan di Medan haruslah ditangani secara hati hati, tidak serampangan, karena siapa pun di Medan bisa melakukan perlawanan, baik secara konkrit diranah hukum, maupun secara abstrak didunia gaib.Mau cara kasar atau halus bahkan paling lembutpun bisa terjadi Medan yang serba kompleks karena cuaca hati masyarakatnya yang sesungguhnya pengen semua urusan bisa jadi simpel gak ribet.
Apalagi terhadap kasus yang satu ini, dimana sejak awal sudah menelan korban banyak penyelenggara negara, hingga jatuh nya para petinggi Pengadilan Negeri Medan, dan tertundanya seumur hidup karier sejumlah hakim karena kedapetan ikut cawe cawe dalam jual beli perkara, bahkan sempat diangkut pihak KPK.
Tapi sekalipun sudah banyak yang terjungkal, sejumlah oknum institusi hukum dikota ayam kinantan ini, masih saja belum kapok apalagi trauma, padahal sipenjahat krah putihnya sudah dimaklumi sejak awal memang punya hobby menyuap siapapun yang bisa hijo matanya melihat gepokan uang haram.
Apalagi terkait Eksekusi lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan kejaksaan baru-baru ini dinilai sangat tendensius dan sarat dengan persekongkolan.
Hal ini diungkap oleh pengacara Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai pasca eksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar oleh Kajari Deli Serdang pekan lalu.
Fachruddin menyatakan, kejaksaan terkesan terburu-buru saat mengeksekusi lahan seluas 106 hektar tersebut. Padahal, sebut Fachruddin, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang tertanggal 29 Juli 2019.
Hingga saat ini, kata Fachruddin, permohonan penundaan eksekusi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh jaksa, sebaliknya justru kejaksaan mengeksekusi dan membagi-bagi lahan seluas 106 hektar sesuai putusan Mahkamah Agung kepada Mujianto dari PT Agung Cemara Reality 74 hektar dan pengurus Al Wasliyah 32 hektar.
"Ini ada apa, kejaksaan seperti memaksakan kehendak. Padahal sampai saat ini, klien kami Tamin Sukardi yang sudah menjalani hukuman badan sangat lama di penjara belum dieksekusi oleh kejaksaan. Sementara, tanah perkara sudah dieksekusi bahkan dibagi-bagi. Aneh kan," kata Fachruddin, Selasa (27/8).
Fachruddin dalam berita acara eksekusi yang diberikan kejaksaan kepada Tamin Sukardi disebutkan bahwa kliennya harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar. Sementara dalam amar putusan yang tercantum dalam petikan putusan MA, Tamin Sukardi belum di eksekusi untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Tanah belum lunas dibayar sudah dibagikan, ini pasti ada apa-apanya. Itu pun sebenarnya tidak boleh dilakukan kejaksaan karena tanah yang diserahkan kepada Mujianto itu kan dianggap sebagai tanah negara makanya klien saya dihukum," kata Fachruddin.
Jumat (23/8) pagi, Kejari Deli Serdang mengeksekusi lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektar di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, sesuai putusan MA tertanggal 27 Mei 2019.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kajari Deli Serdang Harly Siregar menyatakan lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al–Washliyah seluas 32 hektare dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku Direktur.
Barang bukti tanah yang sebelumnya disita negara dalam kasus tindak pidana atas nama Tamin Sukardi yang dituding mengalihkan aset negara ini dalam dakwaan Kejaksaan Agung disebut seluas 126 ha. Namun dalam putusan MA, Tamin Sukardi divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta sedangkan lahan 74 ha diserahkan penguasaannya kepada PT ACR, lahan 32 ha dikembalikan kepada Al-Washliyah dan 20 ha disita negara. Namun faktanya sampai sekarang 20 ha tersebut tidak diketahui letaknya di mana karena memang tidak pernah ada.
Akibatnya kini terendus sejumlah tim khusus anti rasuah KPK telah diterjunkan kelapangan karena memang belakangan ini KPK sedang hobi menangkapi oknum jaksa nakal diberbagai daerah, khusunya Medan yang rada mencolok dimana dua kali Gubernurnya tertangkap KPK, Yang hampir semua anggota DPRD nya juga ditangkap KPK, Ketua PN Medannya dan anak buahnya juga pernah ditangkapo KPK, semoga elit petinggi Jaksanya bisa terkena OTT KPK, biar lengkaplah penderitaan si Tamin Sukardi yang sesungguhnya sudah sepuh dan bauk tanah. *** Emil F Simatupang.
Demikianlah Artikel Ini Medan Bung, Jaksa Eksekusi Tanah Tamin, Padahal Putusan MA Tak Dihiraukan
Sekianlah artikel Ini Medan Bung, Jaksa Eksekusi Tanah Tamin, Padahal Putusan MA Tak Dihiraukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Medan Bung, Jaksa Eksekusi Tanah Tamin, Padahal Putusan MA Tak Dihiraukan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/08/ini-medan-bung-jaksa-eksekusi-tanah.html