Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta

Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta
link : Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta

Baca juga


Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta


Oklahoma, Info Breaking News –  Hakim Oklahoma, Thad Balkman menjatuhi denda terhadap perusahaan obat asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson sebesar US$ 572 juta atau sekitar Rp 8,1 triliun lantaran diduga telah memicu epidemi opioid di seluruh wilayah negara bagian tersebut.

Dalam persidangan yang dilaksanakan hari Senin (26/8/2019) waktu setempat, Balkman menyatakan bahwa Johnson & Johnson terbukti melakukan penipuan dengan menyebarkan informasi keliru mengenai obat penghilang rasa sakit yang kemudian menimbulkan gangguan di masyarakat.

"Terdakwa menyebabkan krisis opioid yang terbukti dengan adanya peningkatan tingkat kecanduan, kematian karena overdosis dan sindrom putus obat pada bayi," kata Balkman.


Akibatnya, kesehatan dan keselamatan ribuan masyarakat di Oklahoma pun menjadi terancam. Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC), opioid juga terbukti menjadi momok yang telah menewaskan 400.000 orang selama 20 tahun terakhir.

"Krisis opioid telah merusak negara bagian Oklahoma dan harus segera diatasi," tegas Balkman.

Sebelumnya, kantor jaksa agung Oklahoma menggugat Johnson & Johnson karena dipercaya telah mengontrak petani opioid untuk memasok 60 persen bahan opiat yang digunakan dalam obat-obatan seperti oxycodone.

Lebih lanjut gugatan tersebut juga menyebut bahwa Johnson & Johnson bahkan memproduksi opioid sendiri melalui anak perusahaannya, Janssen.

Peristiwa ini lantas memberi dampak buruk bagi industri farmasi. Mereka terpaksa harus menghadapi banyak tuntutan hukum di seluruh negara bagian.

Seperti diwartakan Independent, Selasa (27/8/2019), Johnson & Johnson pun tak mau tinggal diam. Mereka dikabarkan menyanggah gugatan tersebut dan mengajukan banding.

Mereka menganggap obat penghilang rasa sakit yang diproduksi telah didukung oleh sains. Mereka juga menunjukkan produk-produk Johnson & Johnson hanya mengandung sebagian kecil opioid yang diresepkan di Oklahoma dan kurang dari satu persen dari seluruh opioid yang digunakan di seluruh Amerika.

Selain Johnson & Johnson ada dua perusahaan lain yang digugat oleh Oklahoma, yaitu Teva Pharmaceutical dan Purdue Pharma asal Israel. Namun keduanya lolos usai membuat penyelesaian jutaan dolar dengan negara bagian itu.***Jeremy






Demikianlah Artikel Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta

Sekianlah artikel Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Krisis Opioid, Johnson & Johnson Didenda US$ 572 Juta dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/08/krisis-opioid-johnson-johnson-didenda.html

Subscribe to receive free email updates: