Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi

Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi
link : Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi

Baca juga


    Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

    Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menargetkan korporasi dalam upaya mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hingga kini pihaknya telah menetapkan 14 tersangka, sedangkan untuk menjerat korporasi, Saut menyebut, tinggal menunggu waktu.

    "Untuk korporasi, kita belum sampai ke sana, tapi kita akan ke sana tujuan nantinya," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (13/8/2019).

    Diketahui, KPK baru saja menetapkan 4 tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

    "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," tutur Saut.

    Keempat orang tersebut dianggap telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jika melihat ke belakang, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

    Sejumlah nama seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto; dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo hingga pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo menghiasi daftar tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

    Yang terakhir adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari yang menjadi orang ke-8. Ia direncanakan akan segera menjalani persidangan.

    Miryam S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. ***Mandapat Parulian



    Demikianlah Artikel Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi

    Sekianlah artikel Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terus Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Kini Targetkan Korporasi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/08/terus-kembangkan-kasus-e-ktp-kpk-kini.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :