KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP

KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP
link : KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP

Baca juga


KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP



Jakarta, Info Breaking News – Mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Miryam sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama karena memberikan keterangan palsu. Miryam diduga diperkaya US$ 1,2 juta oleh kasus ini.

Penetapan Miryam sebagai tersangka disebut-sebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang juga menerima kucuran dana dari kasus e-KTP. Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar US$ 100.000 dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.‎ Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus megakorupsi e-KTP. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura periode 2014-2019 Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempatnya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***Sam Bernas



Demikianlah Artikel KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP

Sekianlah artikel KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/09/kpk-periksa-miryam-haryani-terkait.html

Subscribe to receive free email updates: