Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana

Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana
link : Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana

Baca juga


    Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana



    Jakarta, Info Breaking News – Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, hari Senin (23/9/2019) kemarin.

    Mereka menuntut agar Bareskrim Polri dapat segera mengusut tuntas perkara korupsi dengan tersangka Denny Indrayana yang sudah mangkrak, tak ada kepastian selama empat tahun.

    "Karena sudah mangkrak empat tahun, kami minta kepolisian segea menyelesaikan 
    perkaranya," ujar korlap aksi, Roy Suproyo.

    Menurut Roy, keterlibatan Denny dalam kasus korupsi tersebut terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

    Denny diduga telah menunjuk secara langsung dua vendor untuk mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran paspor secara online yang pada pelaksanaannya mewajibkan para pelanggan untuk membayar Rp 5.000 padahal menurut peraturan, Menkeu tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

    "Kami harap pihak kepolisian tidak menunda-nunda lagi proses hukum yang menjerat Denny. Kasus ini harus ditindaklanjuti segera demi terwujudnya keadilan di tengah masyarakat Indonesia," tegas dia.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak Korps Bhayangkara untuk mengajukan pencekalan terhadap Denny dan melakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti.

    "Polri harus berani berlaku adil. Polri tidak boleh takut tekanan opini dan tekanan politik hanya karena tersangka mantan Wamenkumham dan aktivis," imbuhnya.

    Diketahui, dalam perkara ini, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. ***Raymond Sinaga



    Demikianlah Artikel Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana

    Sekianlah artikel Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mangkrak 4 Tahun, Bareskrim Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Denny Indrayana dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/09/mangkrak-4-tahun-bareskrim-dituntut.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :