Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm

Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm
link : Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm

Baca juga


Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm

Jakarta, Info Breaking News - Teknologi dan kehidupan manusia mengacu kepada siklus keterikatan dan saling ketergantungan. Kesinergian ini sudah berlangsung sejak masa awal peradaban manusia.
"Oleh karena itu, teknologi apapun bentuknya harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali. Sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebaikan manusia," ujar Yenny Wahid, " saat menyampaikan sambutan di acara peluncuran 'Islamic Law Firm (ILF),' di Le Meridien Hotel, di Jakarta, belum lama ini.
Islamic Law Firm (ILF), adalah perkongsian usaha di bidang hukum yang didirikan dengan visi ke depan. Firma ini nantinya siap memberi layanan berbagai jasa hukum. Seperti pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah. "ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perizinan, seperti Fintech Syariah, HAKI, Labelisasi Halal MUI, audit legal, dan berbagai bentuk usaha lainnya," terang Yenny.
Saat ini, kata Yenny, semua bangsa-bangsa di dunia sedang tumbuh menghadapi budaya baru, dengan penerapan high-tech, di semua sektor kehidupan. "Tak terkecuali bangsa Indonesia, yang sebagian besar penduduknya adalah muslim," ujarnya.
Hadirnya Islamic Law Firm (ILF), lanjut Yenny, merupakan respon produktif, terhadap berbagai perubahan sosial, termasuk menghadapi era revolusi industri 4.0, dan era society 5.0. "Melalui ILF kami ingin mengambil peran dalam era super pintar ini," ungkapnya.
Islamic Law Firm (ILF) melibatkan para ulama berkompeten di bidang syariah Islam. "Tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum," tegas Yenny.
Pada bagian lain, Yenny menyampaikan, seiring perkembangan zaman, umat Islam saat ini mulai dipengaruhi oleh berbagai macam fenomena. Kebudayaan Islam di Indonesia banyak dipengaruhi berbagai anasir luar, hingga mengakibatkan kemunduran peradaban.
Adanya politik identitas dan terbukanya sistem demokrasi yang cenderung menonjolkan satu kelompok tertentu. Bahkan tampak sangat kuat mengintimidasi dan tak jarang agama menjadi alat legitimasi yang menampilkan kekerasan terhadap golongan marjinal lainnya.
Seiring hal tersebut, Islam dirasakan sebagian orang menjadi sangat sulit dipahami, direduksi hanya untuk kepentingan kelompok semata. "Makanya umat Islam juga harus responsip terhadap hal-hal yang berkaitan dengan manusia. Misalnya tentang kewarganegaraan, kepentingan perempuan, domestic firm yang saat ini masih menjadi masalah nasional maupun internasional," ujar Yenny.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Nazaruddin Umar, beberapa perwakilan dari kedutaan besar Arab dan Yordania, di Jakarta, serta sejumlah pelaku bisnis berbasis syariah.
Menkopolhukam dalam sambutannya menyampaikan, seiring perkembangan zaman, hukum juga berubah sesuai dengan keadaan. "Prinsip syariahnya, fiqih-nya, perkembangan implementasinya juga berubah sesuai dengan waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania, tidak harus sama dan berlaku juga di Indonesia, karena tempatnya beda," katanya.
Lebih lanjut, kata Mahfud, hukum juga berubah apabila tempat dan waktunya juga berubah. Budaya yang berbedapun juga mempengaruhi perubahan tersebut. "Hukum hanya rechtsstaat (aturan), maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam pun tak boleh jumud (stagnan)," paparnya.
Hukum Indonesia, kata Mahfud, sudah dilindungi dengan konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa melanggar akidah yang ada," paparnya. "Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir. Kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu, dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila," jelas Mahfud.
Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Nazaruddin Umar, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa spirit yang dibawa Yenny Wahid saat ini sangat diperlukan. "Spirit yang disampaikan saya kira memang sudah saatnya. Karena saat ini belum ada institusi secara khusus yang membahas persoalan yang muncul dalam masyarakat modern di Indonesia," katanya. *** Ira Maya.


Demikianlah Artikel Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm

Sekianlah artikel Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Yenny Wahid Dirikan Islamic Law Firm dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/10/yenny-wahid-dirikan-islamic-law-firm.html

Subscribe to receive free email updates: