Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat

Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat
link : Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat

Baca juga


Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat

RES Fobia, SH., MIDS. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UKSW

Salatiga, Info Breaking News - Pada 18 Oktober 2019 yang lalu Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI (Perpres 66/2019). Dalam Perpres tersebut, Jokowi kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI.

Posisi wakil panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Jenderal TNI terakhir yang menjabat posisi tersebut saat itu adalah Fachrul Razi, yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat. Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima TNI memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), RES Fobia, SH., MIDS. menyatakan setidaknya ada 2 hal pokok sehubungan diadakannya jabatan Wakil Panglima TNI. Yang pertama adalah kedudukan hukum. Menurut RES Fobia, meskipun keduanya (Panglima dan Wakil Panglima TNI) adalah pimpinan, tetapi tidak akan ada masalah struktural kedudukan hukum.

"Karena Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Jadi, yang paling penting ialah koordinasi kepemimpinan di antara Panglima TNI dan Wakilnya, terutama pada urusan Tri Matra Terpadu," ujarnya.

Lebih lanjut RES Fobia menjelaskan, secara prinsip yang paling penting ialah mencermati pertimbangan kedua dari Perpres ini, yang menyebutkan tentang "... mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis ...". 

"Hal ini berkenaan dan berhubungan dengan kemampuan mengagendakan, menyelidiki, memahami, mengenal, mensistematisasi, menanggapi dan mempertanggungjawabkan secara tepat dan bermanfaat kebijakan tentang dan di seputar lingkungan keindonesiaan kita. Ini tentang kedaulatan, hak berdaulat, geopolitik, geostrategi, potensi konflik, tapi juga kerjasama. Dua hal ini penting untuk TNI dapat tampil lebih modern," pungkas dosen di FH UKSW Salatiga ini. ***Vincent Suriadinata






Demikianlah Artikel Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat

Sekianlah artikel Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Kembali, Ini Kata Pengamat dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/11/jabatan-wakil-panglima-tni-dihidupkan.html

Subscribe to receive free email updates: