Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim

Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim
link : Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim

Baca juga


Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim

Terdakwa Ledista Nataya ketika menjalani persidangan

Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang hari tadi menggelar persidangan perkara No. 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pusat dengan terdakwa Ledista Nataya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Perdana T., S.H. dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang penghinaan. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini sebenarnya bermula beberapa waktu lalu dimana saksi yang bernama Oktasari Sabil melihat terdakwa mengeluarkan dua ekor anjing miliknya melalui sebuah lift di apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Oktasari pun kemudian menegur terdakwa dengan mengatakan tidak boleh pelihara anjing di apartemen. Tak terima ditegur, keduanya pun terlibat keributan. Saksi Oktasari lalu mengucapkan kata-kata rasis bahkan sampai membawa 15 orang anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Ledista bersama seorang anggota keluarga
Terprovokasi dan merasa dilecehkan, terdakwa spontan mengucapkan kalimat "anjing lebih pintar dari manusia". Dalam pembelaannya, seperti dibacakan oleh sang penasehat hukum F. Sugianto Sulaiman, S.H., terdakwa mengaku kata-kata tersebut sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghina saksi. 

Sebelumnya kasus ini pernah dimediasi. Saksi kala itu mengajukan syarat kompensasi uang sebesar Rp 1 miliar yang akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Ledista.

Dalam putusannya, hakim Abdul Kohar, S.H., M.H. menyatakan bahwa pasal 310 ayat 1 yang dituntut oleh JPU tersebut salah alamat. Terdakwa pun akhirnya diputus bebas. Ia juga turut membebankan ongkos perkara terhadap negara dan memulihkan nama baik Ledista. ***Paulina



Demikianlah Artikel Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim

Sekianlah artikel Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tuntutan JPU Salah Alamat, Terdakwa Diputus Bebas oleh Hakim dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/11/tuntutan-jpu-salah-alamat-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates: