Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur

Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur
link : Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur

Baca juga


Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur


PURWAKARTA - Peredaran narkotika jenis obat-obatan di Kabupaten Purwakarta mulai menyasar anak dibawah umur yang masih sekolah.

Indikasi tersebut terungkap dari pengungkapan pengedar obat-obatan terlarang jenis Heximer, Trihexipenidyl dan Tramadol dari tersangka Muktarudin (25) yang merupakan Pemuda asal Aceh.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas IPDA Tini Yutini, penangkapan pelaku merupakan hasil dari Patroli Cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).

"Sesuai arahan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, untuk mengantisipasi segala sesuatu yang dicurigai bikin gaduh Purwakarta. Tim gabungan polres Purwakarta, berhasil mengamankan pemuda asal Aceh di Ruko Perempatan H. Iming Jalan Pahlawan Kelurahan Purwamekar, Purwakarta," jelas Tini, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (24/12).

Dari pelaku, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 17 paket Heximer sebanyak 136 butir dan 11 papan Tramadol serta 7 papan Trihexipenidyl.

Selain itu, tambah Tini, pihaknya juga mengamankan sembilan belas orang, tiga belas diantara masih dibawah umur dan 8 diantara berstatus Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diketahui, kesembilan belas itu dengan inisial, S (20), FAM (21), RS (25), STA (15), SDR (17), GE (16), MJ (16), NRP (15), EAP (15), ANI (15), MR (19), BNO (17), DS (20), MF (18),  MA (15), IJ (15), N (17), MR (15), dan SR (17).

"Dengan terungkap pelaku dan 19 orang tersebut, ternyata pengedar narkoba jenis obat-obatan kini menyasar anak di bawah umur. Sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur," imbuhnya.

Namun, kata Tini, dengan fakta peredaran narkoba yang sudah mulai masuk anak-anak dibawah umur, merupakan suatu hal yang cukup menjadi kekhawatiran.

"Apalagi jika ternyata memang terungkap dalam pembuktian nanti bahwa anak-anak dibawah umur hingga yang masih berusia sekolah ternyata banyak yang menggunakan," jelasnya.

Tini menambahkan, soal motif pengedar mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke anak di bawah umur masih misterius. Pihaknya sedang menggali motif tersebut.

"Ini masih terus dikembangkan, mudah-mudahan nanti atas kerja sama semua pihak maka kita bisa mengungkap dari mana sumber barang ini, apa motivasinya, dan bagaimana modusnya sehingga yang menjadi sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur ini," jelas Tini. (DeR)




Demikianlah Artikel Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur

Sekianlah artikel Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cipta Kondisi Nataru 2020, Polres Purwakarta Ungkap Pengedar Obat Terlarang Dikalangan Anak Dibawah Umur dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/12/cipta-kondisi-nataru-2020-polres.html

Subscribe to receive free email updates: