Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan

Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan
link : Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan

Baca juga


    Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan

    Rahat Simatupang dan istri Roma ketika menjalani persidangan di PN Jaktim
    terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap Riamin Simanjuntak

    Jakarta, Info Breaking News – Berawal dari percekcokan karena persoalan parkir, Sahat Simatupang dengan istrinya Roma Simatupang boru Marpaung beserta sang tetangga Riamin boru Simanjuntak pun terpaksa harus menjalani proses hukum.

    Ketiganya disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/12/2019) dengan agenda pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wahyu Setianingsih, S.H., M.H. dengan anggota Surung Simanjuntak, S.H., M.H. dan Andita, S.H., M.H., JPU Wisnu Andhika, S.H., M.H. ketika membacakan tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa Sahat Simatupang dan istri terbukti bersalah karena sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban Riamin boru Simanjuntak.

    Kasus ini berawal ketika kedua terdakwa memarkirkan mobilnya di depan rumah sang korban. Riamin pun akhirnya menegur Sahat beserta istri dengan alasan ia ingin memarkirkan angkotnya.

    Merasa tak terima, Sahat dan istri Roma boru Marpaung pun marah dan langsung mengeroyok Riamin. Korban lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur, namun kasusnya sempat membeku selama 2 tahun lantaran tak ada bukti kuat.

    Polisi menyarankan Riamin memasang kamera CCTV di depan rumahnya supaya dapat membuktikan kebenaran insiden pengeroyokan tersebut sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum.

    Namun, disinyalir ada kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan hari ini dimana JPU mendakwakan pasal 170 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara kepada Rahat dan istri tetapi status keduanya adalah tahanan luar. Hal ini adalah aneh mengingat dalam pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan harusnya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tindak pidana pengeroyokan sendiri pun telah memenuhi syarat-syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

    Sementara itu, di persidangan lain Riamin dijerat dengan pasal 351 KUHP oleh JPU Handri Dwi, S.H. dengan tuntutan penjara 6 bulan. ***Paulina







    Demikianlah Artikel Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan

    Sekianlah artikel Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ribut Soal Parkir, Tetangga Saling Lapor dan Kini Jalani Proses Persidangan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/12/ribut-soal-parkir-tetangga-saling-lapor.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :