5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung
link : 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

Baca juga


5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung


Jakarta, Info Breaking News – Enam saksi dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 13,7 Trilliun diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung  Kamis (9/1/2020)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan  enam orang saksi memenuhi panggilan Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta yakni Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero), De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Kemudian Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2016-2018.
"Bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019,"ujar  Hari dalam keterangan tertulisnya.
 Penyidikan perkara ini dikatakan Hari  terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dugaan adanya penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kapuspenhum menegaskan akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. *** Any Christmiaty


Demikianlah Artikel 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung

Sekianlah artikel 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 5 Direksi Dan Bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Diperiksa Kejagung dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/01/5-direksi-dan-bekas-dirut-asuransi.html

Subscribe to receive free email updates: