Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat

Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat
link : Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat

Baca juga


Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat

AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi, mengatakan, dari 514 pelamar yang memberikan sanggahan terhadap panitia seleksi daerah, 108 diantarannya dinyatakan memenuhi syarat.

Hal ini sesuai hasil verifikasi ulang dokumen persyaratan yang telah diunggah para pelamar dengan tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah pelamar.

"Jadi berdasarkan pengumuman Nomor: 04/PANSELDA.CPNS/XII/2019 tentang hasil verifikasi masa sanggah Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Panselda, Kasrul Selang tertanggal 30 Desember 2019, sanggahan yang dijawab menjadi Memenuhi Syarat atau MS sebanyak 108 pelamar yang nama-namanya terlampir dalam surat pengumuman ini," ujarnya.

Dengan diterimanya sanggahan dari 108 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ini, lanjut Israh, maka secara keseluruhan jumlah pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019 Lingkup Pemprov Maluku yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi berjumlah 7.977 orang dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

"Jadi dalam pengumuman seleksi administrasi sebelumnya pada 17 Desember itu dinyatakan 7.869 pelamar yang lulus seleksi administrasi, ditambah dengan 108 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat melalui sanggahan ini, sehingga totalnya 7.977 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi," sambungnya.

Sementara jumlah total pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi adminsitrasi sebanyak 1.069 orang.

"Pada point kedelapan surat pengumuman ini disebutkan Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Maluku bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ingatnya.

Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini, kata Israh, diwajibkan untuk mencetak kartu ujian SKD dengan cara login pada masing-masing akun pelamar.

Untuk waktu pelaksaan SKD direncanakan pada Februari 2020. Informasi waktu dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian melalui website.

"Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi seleksi CPNS di Lingkup Pemprov Maluku melalui website dimaksud," pungkasnya.



Demikianlah Artikel Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sekianlah artikel Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hasil Sanggahan, 108 Pelamar di Pemprov Maluku Dinyatakan Memenuhi Syarat dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/01/hasil-sanggahan-108-pelamar-di-pemprov.html

Subscribe to receive free email updates: