Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot

Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot
link : Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot

Baca juga


Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot

Jakarta, SN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah. Sanksi tersebut diperoleh dari dua perkara berbeda yakni nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan 298-PKE-DKPP/IX/2019. Pembacaan putusan perkara tersebut dilakukan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020) pukul 13.30 WIB.

Lima komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah tersebut adalah Ahmad Fuad Fahrudin (Ketua), Alimudin Sukri, Lukmanul Hakim, Lalu Darmawan serta M. Zaeroni masing-masing sebagai anggota.

Selain Peringatan Keras, DKPP juga memberhentikan Ahmad Fuad Fahrudin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

Mereka diberhentikan dari jabatan sebagai ketua dan ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah, namun mereka masih menjabat sebagai komisioner dan posisi mereka hasil digantikan oleh komisioner lain sesuai hasil pleno internal.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I, Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis dan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada teradu III yaitu Lukmanul Hakim," lanjut Muhammad.

Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam dua perkara ini. Sedangkan pertimbangan putusan dibacakan Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo.

Perkara nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yaitu Abdul Hanan, Usman Faesal, Lalu Fauzan Hadi, Harun Azwari, dan Baiq Husnawati karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 dengan nomor putusan 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2009.

Sedangkan perkara 289-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Lalu Wiraksa, yang memberikan kuasanya kepada Yandri Susanto sebagai kuasa hukum. Para teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP membacakan 13 putusan dari 15 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga merehabilitasi nama baik 43 penyelenggara pemilu dan 11 peringatan. [Humas DKPP]



Demikianlah Artikel Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot

Sekianlah artikel Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng Dicopot dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/01/langgar-kode-etik-dua-pejabat-kpu.html

Subscribe to receive free email updates: