Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara
link : Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga


    Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara

    Mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
    karena terbukti menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II terkait proyek BHS

    Jakarta, Info Breaking News – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y Agussalam terkait proyek pengerjaan Semi-Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak usaha PT AP II.
    "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut KPK, Khaerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020).
    Diyakini, dalam kasus ini Darman telah menyuap Andra dengan uang sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dengan tujuan untuk memuluskan jalan PT Inti sebagai pelaksana pekerjaan pemasangan Semi-BHS.
    Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut sebelumnya mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
    Untuk hal yang memberatkan, Darman selaku Direksi BUMM dinilai telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Ia bahkan menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
    "Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang-piutang. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," tuturnya.
    Sedangkan untuk hal yang meringankan, Darman disebut belum pernah menjalani hukuman pidana.
    "Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata dia. ***Samuel Art



    Demikianlah Artikel Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Eks Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/02/eks-dirut-pt-inti-dituntut-3-tahun.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :