Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan

Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan
link : Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan

Baca juga


Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan

Rihat Herijon Simanullang,SH,MH saat di PN Jakarta Selatan
Jakarta, Info Breaking News - Esepsi / keberatan atas dakwaan  perkara pidana dengan terdakwa Rihat Herijon Simanullang, SH.MH. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hanri Dwi SH. Yang menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Esepsi/ Keberatan yang dibacakan Tim Penasehat Hukum dari DPC PERADI JAKARTA TIMUR, Jhon S.E Panggabean SH.MH. Ernawati SH. Togap L Panggabean,SH.menyatakan terdakwa dan pelapor yang berprofesi sebagai Advokat sebelum melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian harusnya terlebih dahulu dilaporkan ke Dewan kehormatan organisasi Advokat.sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a kode etik Advokat Indonesia menyatakan " hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghomati, saling menghargai dan mempercayai."

Terdakwa dalam penyidikan dengan tegas menyatakan surat perjanjian kerjasama penanganan perkara tanggal 17 januari 2017 yang diduga dipalsukan sama sekali tidak pernah dibuat ataupun digunakan oleh terdakwa, bahkan melihat pun setelah diperlihatkan oleh penyidik.

Juga tempat kejadian ( locus declitie) bertempat di Polda Metro Jaya  Jakarta Selatan, menurut pihak penasehat hukum terdakwa, bahwa pengadilan negeri Jakarta Timur tidak berwenang menyidangkan perkara pidana No.161/pid.B/2020/ PN.JkT. Tim. Sesuai dengan pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Esepsi/ keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, kepada Majelis Hakim yang ketua, Nun Suhaini SH.MH. Dengan anggota Hj. Nanik Anggara SH. Antonius Simbolon SH.MH.
Mohon untuk menolak Dakwaan JPU dan menyatakan Dakwaan batal Demi Hukum. Serta memulihkan harkat martabat dan nama baik dari terdakwa.*** Paulina



Demikianlah Artikel Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan

Sekianlah artikel Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Pemalsuan Surat Di PN Jakarta Selatan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/02/kasus-pemalsuan-surat-di-pn-jakarta.html

Subscribe to receive free email updates: