1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran

1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran
link : 1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran

Baca juga


1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran

AMBON - BERITA MALUKU. Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda mengungkapkan, dari 3.596 koperasi, 1.191 koperasi dinyatakan tidak aktif lagi, 405 diantaranya dalam proses pembubaran.

Hal ini disampaikan Kilkoda saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (04/03).

Dikatakan, untuk koperasi yang tidak aktif lagi, akan diberikan pembinaan agar supaya bisa kembali aktif.

"Jadi mereka dikasi pembinaan, karena ini tanggungjawab moril kita, karena kalau dibina dan mereka kembali aktif dan berkembang, maka ekonomi juga ikut berkembang," ujarnya.

Untuk 405 koperasi dalam proses pembubaran, kata Nasir merupakan koperasi yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 sampai saat ini sesuai surat keputusan Menteri Koperasi dan UKM, dan yang terbanyak berada di kota Ambon.

"Jadi sudah dalam proses pembubaran, SK pembubaran sudah keluar dan sudah kita umumkan ke masing-masing kabupaten/kota termasuk empat diantaranya koperasi binaan Dinas Koperasi Provinsi," ucapnya.

Untuk proses pembubaran koperasi, jelasnya sudah sampai pada tingkat pembentukan tim penyelesai oleh dinas kabupaten/kota dan provinsi. Dimana fungsi dari tim penyelesai ini untuk mendata aset-aset dari koperasi, hutang dan masalah-masalah lain dari koperasi yang dalam proses pembubaran untuk diselesaikan terlebih dahulu.

"Setelah tim penyelesai selesai, baru mereka (tim penyelesai) lapor ke Kementerian Koperasi dan UMKM dan selanjutkan kementerian meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicabut Badan Hukumnya dari lembaran negara," terangnya.

Tapi sebelumnya, untuk koperasi yang dibubarkan ini, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau komplain. Hanya dari jumlah itu tidak ada yang menyampaikan komplain atau keberatan.

"Setelah kita umumkan, tidak ada komplain kalau mereka keberatan untuk dibubarkan, sehingga berproses sampai sekarang," sambungnya.

Ditanya penyebab pembubaran 405 koperasi ini, menurutnya dikarenakan koperasi-koperasi ini sudah tidak pernah lagi menjalankan Rapat Anggota Tahunan atau RAT bertahun-bertahun lamanya.

"Karena jika sebuah koperasi menjalankan RAT setiap tahun, itu artinya kelembagaannya sehat, usahanya sehat dan permodalan bagus. Tapi kalau tidak RAT berarti bermasalah di tiga sektor tadi itu. Jadi yang dibubarkan ini memang karena tidak RAT bertahun-tahun karena sesuai aturan kan kalau 2-3 tahun tahun berturut-turut tidak RAT sudah harus dibubarkan," pungkasnya.


Demikianlah Artikel 1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran

Sekianlah artikel 1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1.191 Koperasi di Maluku Tidak Aktif, 405 Dalam Pembubaran dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/03/1191-koperasi-di-maluku-tidak-aktif-405.html

Subscribe to receive free email updates: