Judul : Perjuangan KEK Pariwisata Banda Mandek
link : Perjuangan KEK Pariwisata Banda Mandek
Perjuangan KEK Pariwisata Banda Mandek
AMBON - BERITA MALUKU. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banda yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Maluku terkesan mandek.
Hal ini dikarenakan usulan yang sudah diperjuangkan mulai dari tahun 2015 tidak mempunyai progres.
Hal ini terbukti, sampai saat ini baru empat item yang dipenuhi, yakni Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, kajian ekonomi lingkungan dan Amdal, dari total 18 item persyaratan yang ditentukan.
"Karena perubahan-perubahan kebijakan, dia punya dokumen, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sudah selesai, kemudian kajian ekonomi lingkungan sudah selesai, Amdal juga sudah. Usulan-usulan lain terkait dukungan itu sesuai undang-undang KEK Nomor 29 Tahun 2009 kurang lebih ada 18 item yang harus dipenuhi,"jelas Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Djalaludin Salampessy saat dikonfirmasi, kemarin.
Prinsip-prinsip dasar dari pada keruangan yakni keempat item yang sudah dilakukan itu, kata Salampessy ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata "Nanti Dinas Pariwisata yang akan tindaklanjuti semuanya. Jadi sementara kita komunikasikan, kemarin baru selesai pertemuan dengan Kadis (Pariwisata) untuk penguatan evaluasi dokumen secara keseluruhan. Karena dokumennya dibikin sejak tahun kemarin,"sambungnya.
Dari penguatan evaluasi dokumen ini, nantinya Pemda Maluku akan ke Dewan KEK Nasional. "Karena nanti kita segera ke Dewan KEK Nasional di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjuti dokumen yang sudah siap dan apa yang harus kita siapkan. Jadi baru empat dokumen. Kita sesuaikan dengan aturan, tapi on progres,"ujarnya.
Disinggung targetnya kapan KEK akan ditetapkan, Salampessy mengaku belum bisa dipastikan.
Yang pasti kata dia, Pemda Maluku tetap mendorong agar percepatannya.
"Urusan itu kita tidak bisa pastikan itu, namanya aturan yang harus dipenuhi, semuanya dipercepat jadi kita mendorong percepatan. Arahan Pak Gubernur jelas, untuk percepatan kawasan ekonomi khusus. Nah ini juga beliau sudah sampaikan dan bicarakan di kementerian/lembaga dan sementara kita berproses,"ujarnya
Asas manfaat dari KEK itu sendiri kata Salampessy adalah kawasan ekonomi khusus yang memberikan ruang untuk interaksi ekonomi.
Dimana ketentuan yang mengharuskan regulasi terhadap pendapatan masyarakat, aturan-aturan yang memberikan dukungan keberlanjutan, kemudian memberikan ruang untuk investasi. "Jadi ada investasi, ada peningkatan sosial budaya, proses-proses akulturasi, kemudian dinamika ekonomi masyarakat tumbuh. Jadi manfaatnya sangat luar biasa,"tandasnya.
Hal ini dikarenakan usulan yang sudah diperjuangkan mulai dari tahun 2015 tidak mempunyai progres.
Hal ini terbukti, sampai saat ini baru empat item yang dipenuhi, yakni Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, kajian ekonomi lingkungan dan Amdal, dari total 18 item persyaratan yang ditentukan.
"Karena perubahan-perubahan kebijakan, dia punya dokumen, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sudah selesai, kemudian kajian ekonomi lingkungan sudah selesai, Amdal juga sudah. Usulan-usulan lain terkait dukungan itu sesuai undang-undang KEK Nomor 29 Tahun 2009 kurang lebih ada 18 item yang harus dipenuhi,"jelas Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Djalaludin Salampessy saat dikonfirmasi, kemarin.
Prinsip-prinsip dasar dari pada keruangan yakni keempat item yang sudah dilakukan itu, kata Salampessy ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata "Nanti Dinas Pariwisata yang akan tindaklanjuti semuanya. Jadi sementara kita komunikasikan, kemarin baru selesai pertemuan dengan Kadis (Pariwisata) untuk penguatan evaluasi dokumen secara keseluruhan. Karena dokumennya dibikin sejak tahun kemarin,"sambungnya.
Dari penguatan evaluasi dokumen ini, nantinya Pemda Maluku akan ke Dewan KEK Nasional. "Karena nanti kita segera ke Dewan KEK Nasional di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjuti dokumen yang sudah siap dan apa yang harus kita siapkan. Jadi baru empat dokumen. Kita sesuaikan dengan aturan, tapi on progres,"ujarnya.
Disinggung targetnya kapan KEK akan ditetapkan, Salampessy mengaku belum bisa dipastikan.
Yang pasti kata dia, Pemda Maluku tetap mendorong agar percepatannya.
"Urusan itu kita tidak bisa pastikan itu, namanya aturan yang harus dipenuhi, semuanya dipercepat jadi kita mendorong percepatan. Arahan Pak Gubernur jelas, untuk percepatan kawasan ekonomi khusus. Nah ini juga beliau sudah sampaikan dan bicarakan di kementerian/lembaga dan sementara kita berproses,"ujarnya
Asas manfaat dari KEK itu sendiri kata Salampessy adalah kawasan ekonomi khusus yang memberikan ruang untuk interaksi ekonomi.
Dimana ketentuan yang mengharuskan regulasi terhadap pendapatan masyarakat, aturan-aturan yang memberikan dukungan keberlanjutan, kemudian memberikan ruang untuk investasi. "Jadi ada investasi, ada peningkatan sosial budaya, proses-proses akulturasi, kemudian dinamika ekonomi masyarakat tumbuh. Jadi manfaatnya sangat luar biasa,"tandasnya.
Demikianlah Artikel Perjuangan KEK Pariwisata Banda Mandek
Sekianlah artikel Perjuangan KEK Pariwisata Banda Mandek kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perjuangan KEK Pariwisata Banda Mandek dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/03/perjuangan-kek-pariwisata-banda-mandek.html