Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online

Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online
link : Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online

Baca juga


    Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online

    Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Husnul Hayati alias Lea

    Jakarta, Info Breaking News – Hadir dalam sidang, Selasa (21/4/2020), tim penasehat hukum terdakwa Husnul Hayati alias Lea yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menyampaikan keberatan atas persidangan melalui teleconference (sidang online) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

    Keberatan yang dilontarkan oleh Tommy Sigarimbun, SH., M.H. dengan rekannya Elfan Gomes, SH tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara MA, Kejaksaan RI dan Kemenkumham tentang tata pelaksanaan persidangan melalui teleconference.

    Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus 2019 (Covid-19) tersebut, Tommy dan timnya menilai tim penasehat hukum tidak layak terlibat karena perjanjian dibuat tidak melibatkan Organisasi Advokat selaku yang terlibat dalam persidangan.

    Tommy dan tim juga mengaku keberatan atas tanda tangan di perjanjian, karena tanda tangan yang bersangkutan bukan berasal dari Ketua MA, Jaksa Agung serta Menkumham.
    Ia lalu mempertanyakan kapan pelaksanaan sosialisasi dari perjanjian tersebut dilakukan karena persidangan yang hanya dilakukan melalui handphone dengan tidak menggunakan layar lebar juga kerap dipersoalkan oleh tim penasehat hukum.

    Debat panjang dan panas yang terjadi dalam persidangan yang diketuai Hakim Tri Andita, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Yulli, SH tersebut lantas mengundang perhatian dari para pengunjung. Majelis hakim lalu meminta tim penasehat hukum untuk membacakan isi dari perjanjian terkait.

    Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, SH dalam keterangannya mengatakan sidang teleconference dilakukan mengingat Indonesia terlebih Jakarta kini tengah dalam keadaan 
    darurat.

    "Alasan kemanusiaan serta menjaga keselamatan masyarakat akibat merebaknya virus corona," imbuh Alex.

    Selanjutnya, sidang melalui teleconference juga diberlakukan untuk mengindari kerumunan orang sehingga aturan social distancing dapat tetap berlaku.

    Alex paham betul bahwa sidang teleconference masih banyak kekurangan, tetapi karena hal ini menyangkut pelayan masyarakat maka sidang tetap harus dijalankan.

    "Apabila ada yang keberatan silahkan ajukan judicial review ke MA," tandasnya. ***Paulina



    Demikianlah Artikel Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online

    Sekianlah artikel Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dampingi Kliennya di Sidang Kasus Narkoba, Tim Penasehat Hukum Keberatan dengan Sidang Online dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/04/dampingi-kliennya-di-sidang-kasus.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :