Judul : LJK Yang Tidak Berikan Stimulus Kredit Akan Diberikan Sanksi
link : LJK Yang Tidak Berikan Stimulus Kredit Akan Diberikan Sanksi
LJK Yang Tidak Berikan Stimulus Kredit Akan Diberikan Sanksi
AMBON - BERITA MALUKU. Dalam menanggulangi dampak Wabah Virus Corona (Covid-19), Presiden RI Joko Widodo memberikan keringan cicilan baik pokok dan bunga terhadap debitur-debitur yang dianggap berdampak secara langsung terhadap pandemik Covid-19, terkhususnya masyarakat ekonomi kecil dan menengah.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa ketentuan, seperti POJK nomor 11/POJK.03/2020 perihal stimulus perekonomian nasional.
"Artinya kebijakan ini di release oleh OJK untuk menjawab harapan atau arahan Presiden, tentu dengan munculnya POJK ini akan mempermudah proses pemberian stimulus kredit kepada dibitur kecil menengah yang terdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pendemi Covid-19," ujar Kepala OJK Provinsi Maluku, Ronni Nazar dalam keterangan pers yang berlangsung di lantai enam kantor Gubernur Maluku, Senin (06/04).
Menindaklanjuti POJK tersebut, ia mengungkapkan ada sanksi yang diberikan jika Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak patuh dengan ketentuan ini.
"Baik disengaja maupun tidak disengaja, lembaga jasa keuangan tersebut sudah pasti ada sanksi baik administrasi maupun sanksi lainnya," ujarnya.
Mengingat menurutnya, OJK dengan semua lembaga jasa keuangan, telah menyatukan visi untuk bersama-sama membantu menanggulangi dampak virus ini terhadap ekonomi masyarakat yang terdampak.
"Itu sudah ada kesepahaman, bahkan OJK telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga keuangan," ucapnya.
Terkait ada beberapa multifinasial yang tidak mau memberikan keringan kepada coustomer, menurutnya jika demikian bisa dilaporkan ke OJK bahwa ada Lembaga Jasa Keuangan yang tidak mau mematuhi arahan dari OJK, sebab lembaga jasa keuangan mengikat dalam aturan OJK.
Ditanya apakah kebijakan ini diberlakukan untuk kredit union, kata Nazar, sepanjang lembaga jasa keuangan terdaftar di OJK itu berlaku. Kecuali lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar atau tidak mengikat dengan ketentuan OJK.
Ia menjekaskan, dalam POJK sudah ditetapkan, satu ada penurunan suku bunga bahkan sampai 0 persen, tapi dengan syarat yang ditentukan lembaga jasa keuangan.
Dua, perpanjangan jangka waktu. Dicontohkannya, misalnya kredit 1 atau 3 tahun, kalau tiga tahun cicilannya lebih besar dari pada kredit 5 tahun, sehingga ada nilai pembatasan pelunasan sehingga cicilannya menjadi lebih kecil.
Ketiga, penurunan tunggakan pokok. Empat, penurunan bunga. Lima, adannya fasilitas tambahan.
"Bisa saja teman-teman yang usaha dengan kondisi sekarang, tapi masih memiliki tempat usaha yang mungkin bisa berkembang, sehingga bisa ada fasilitas tambahan," cetusnya.
Terkait pelaksanaan ini, ungkapnya, OJK akan mengawal agar berjalan efektif.
"Kita tetap menerima pengaduan masyarakat jika ada respon jasa keuangan. Jika ada jasa keuangan yang tidak mematuhi apa yang ditetapkan, kita tidak main-main, akan ditindak tegas," pungkasnya.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa ketentuan, seperti POJK nomor 11/POJK.03/2020 perihal stimulus perekonomian nasional.
"Artinya kebijakan ini di release oleh OJK untuk menjawab harapan atau arahan Presiden, tentu dengan munculnya POJK ini akan mempermudah proses pemberian stimulus kredit kepada dibitur kecil menengah yang terdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pendemi Covid-19," ujar Kepala OJK Provinsi Maluku, Ronni Nazar dalam keterangan pers yang berlangsung di lantai enam kantor Gubernur Maluku, Senin (06/04).
Menindaklanjuti POJK tersebut, ia mengungkapkan ada sanksi yang diberikan jika Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak patuh dengan ketentuan ini.
"Baik disengaja maupun tidak disengaja, lembaga jasa keuangan tersebut sudah pasti ada sanksi baik administrasi maupun sanksi lainnya," ujarnya.
Mengingat menurutnya, OJK dengan semua lembaga jasa keuangan, telah menyatukan visi untuk bersama-sama membantu menanggulangi dampak virus ini terhadap ekonomi masyarakat yang terdampak.
"Itu sudah ada kesepahaman, bahkan OJK telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga keuangan," ucapnya.
Terkait ada beberapa multifinasial yang tidak mau memberikan keringan kepada coustomer, menurutnya jika demikian bisa dilaporkan ke OJK bahwa ada Lembaga Jasa Keuangan yang tidak mau mematuhi arahan dari OJK, sebab lembaga jasa keuangan mengikat dalam aturan OJK.
Ditanya apakah kebijakan ini diberlakukan untuk kredit union, kata Nazar, sepanjang lembaga jasa keuangan terdaftar di OJK itu berlaku. Kecuali lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar atau tidak mengikat dengan ketentuan OJK.
Ia menjekaskan, dalam POJK sudah ditetapkan, satu ada penurunan suku bunga bahkan sampai 0 persen, tapi dengan syarat yang ditentukan lembaga jasa keuangan.
Dua, perpanjangan jangka waktu. Dicontohkannya, misalnya kredit 1 atau 3 tahun, kalau tiga tahun cicilannya lebih besar dari pada kredit 5 tahun, sehingga ada nilai pembatasan pelunasan sehingga cicilannya menjadi lebih kecil.
Ketiga, penurunan tunggakan pokok. Empat, penurunan bunga. Lima, adannya fasilitas tambahan.
"Bisa saja teman-teman yang usaha dengan kondisi sekarang, tapi masih memiliki tempat usaha yang mungkin bisa berkembang, sehingga bisa ada fasilitas tambahan," cetusnya.
Terkait pelaksanaan ini, ungkapnya, OJK akan mengawal agar berjalan efektif.
"Kita tetap menerima pengaduan masyarakat jika ada respon jasa keuangan. Jika ada jasa keuangan yang tidak mematuhi apa yang ditetapkan, kita tidak main-main, akan ditindak tegas," pungkasnya.
Demikianlah Artikel LJK Yang Tidak Berikan Stimulus Kredit Akan Diberikan Sanksi
Sekianlah artikel LJK Yang Tidak Berikan Stimulus Kredit Akan Diberikan Sanksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LJK Yang Tidak Berikan Stimulus Kredit Akan Diberikan Sanksi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/04/ljk-yang-tidak-berikan-stimulus-kredit.html