Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun
link : Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun

Baca juga


Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun

Emirsyah Satar , Mantan Direktue Utama Garuda Indonesia
Jakarta, Info Breaking News - Emirsyah Satar , Mantan Direktue Utama Garuda Indonesia dituntut 12 tahun pidana penjara serta denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan. Emirsyah diyakini menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).
Selain pidana pokok, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Selambat-lambatnya, uang pengganti itu dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Jaksa Ariawan.
Jaksa KPK meyakini, Emirsyah diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah diyakini, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Jaksa mengatakan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun .*** Armen Foster


Demikianlah Artikel Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun

Sekianlah artikel Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntun 12 Tahun dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/04/mantan-dirut-garuda-emirsyah-satar.html

Subscribe to receive free email updates: