Judul : Surat Edaran KPU RI Disambut Positif
link : Surat Edaran KPU RI Disambut Positif
Surat Edaran KPU RI Disambut Positif
AMBON - BERITA MALUKU. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Maluku menyambut positif surat edaran Komisi Pemilihan Umum (RI) Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang ditandatangani PLT Sekretaris Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, yang meminta KPU di seluruh Indonesia, untuk segera mengembalikan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ke kas daerah.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, sik0ap KPU patut diapresiasi, lantaran penundaan pilkada ini lahir dari wacana KPU sendiri.
"Karena dari awal itu, KPU telah menunda tiga tahapan pilkada. Dan tiga tahapan itu jika tergeser terus dan wabah Covid-19 ini belum selesai, dan kemudian digeser lagi, maka tentunya akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Penundaan pilkada ini saya kira langkah yang tepat," kata Watubun kepada wartawan, di Ambon, Senin (6/3).
Penyelenggaran pemilu sendiri, kata dia, telah bersepakat untuk menunda pilkada serentak 2020 sampai tahun 2021. Olehnya itu, anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 otomatis tidak dipergunakan.
"Maka langkah yang diambil KPU RI adalah meminta KPU di seluruh Indonesia untuk mengembalikan anggaran pilkada itu. Anggaran itu akan dikembalikan secara berjenjang, dari KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Watubun.
Watubun juga sangat mendukung, jika anggaran pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dialihkan untuk penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).
Kendati pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ditunda hingga 2021, namun Watubun berharap, pentahapan pilkada bisa tetap berlangsung pada tahun 2020.
"Jadi pentahapannya bisa dilakukan sekitar September dan Oktober 2020, sehingga awal atau pertengahan tahun 2021 proses pemilihan sudah bisa digelar, sehingga penundaannya tidak terlalu jauh. Karena apa? jika terus ditunda, maka seluruh perencanaan jangka panjang akan itu tergeser seperti pilkada serentak 2024," tandas Watubun.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, sik0ap KPU patut diapresiasi, lantaran penundaan pilkada ini lahir dari wacana KPU sendiri.
"Karena dari awal itu, KPU telah menunda tiga tahapan pilkada. Dan tiga tahapan itu jika tergeser terus dan wabah Covid-19 ini belum selesai, dan kemudian digeser lagi, maka tentunya akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Penundaan pilkada ini saya kira langkah yang tepat," kata Watubun kepada wartawan, di Ambon, Senin (6/3).
Penyelenggaran pemilu sendiri, kata dia, telah bersepakat untuk menunda pilkada serentak 2020 sampai tahun 2021. Olehnya itu, anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 otomatis tidak dipergunakan.
"Maka langkah yang diambil KPU RI adalah meminta KPU di seluruh Indonesia untuk mengembalikan anggaran pilkada itu. Anggaran itu akan dikembalikan secara berjenjang, dari KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Watubun.
Watubun juga sangat mendukung, jika anggaran pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dialihkan untuk penanganan wabah Virus Corona (Covid-19).
Kendati pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ditunda hingga 2021, namun Watubun berharap, pentahapan pilkada bisa tetap berlangsung pada tahun 2020.
"Jadi pentahapannya bisa dilakukan sekitar September dan Oktober 2020, sehingga awal atau pertengahan tahun 2021 proses pemilihan sudah bisa digelar, sehingga penundaannya tidak terlalu jauh. Karena apa? jika terus ditunda, maka seluruh perencanaan jangka panjang akan itu tergeser seperti pilkada serentak 2024," tandas Watubun.
Demikianlah Artikel Surat Edaran KPU RI Disambut Positif
Sekianlah artikel Surat Edaran KPU RI Disambut Positif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran KPU RI Disambut Positif dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/04/surat-edaran-kpu-ri-disambut-positif.html