Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat

Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat
link : Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat

Baca juga


    Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat

    Mahkamah Agung
    Jakarta, Info Breaking News -Mahkamah Agung (MA) melakukan pemecatan terhadap PNS sebagai  panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berinisial TS karena ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar  Rp15 juta.

    Pemecatan dilakukan usai Badan Pengawas (Bawas) MA memutuskan pungli Rp 15 juta yang diterima TS merupakan pelanggaran berat.

    TS dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 8, dan Pasal 7 Ayat 4 huruf d.


    Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Kabiro Humas MA, Abdullah, melalui pesan tertulis, Kamis (9/4) malam.

    Pemecatan itu dilakukan berdasarkan disposisi Ketua MA tanggal 26 Maret 2020 jo disposisi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tanggal 26 Maret 2020. Kabawas MA meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 31 Maret 2020 No. 164/BP/PS.02/03/2020.

    Diberitakan sebelumnya, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp15 juta yang diduga hasil gratifikasi dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


    Sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) perihal dugaan gratifikasi oknum pegawai pengadilan tersebut.

    "Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang ada di MA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).


    Pengungkapan suap ini sebelumnya berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Bawas MA bersama KPK pada Jumat (5/2) lalu. Hasilnya KPK bersama Bawas mengamankan TS dengan hasil gratifikasi Rp 15 juta.

    Bawas kemudian bersama KPK melakukan sidak. Kemudian, KPK menyerahkan kasus ini untuk diselesaikan oleh Bawas.*** Armen Foster


    Demikianlah Artikel Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat

    Sekianlah artikel Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terkait Pungli 15 Juta MA Pecat Pegawai Pengasilan Jakarta Barat dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/04/terkait-pungli-15-juta-ma-pecat-pegawai.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :