Judul : 21 Eks Petinggi Bank of India Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka
link : 21 Eks Petinggi Bank of India Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka
21 Eks Petinggi Bank of India Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta, Info Breaking News – Sebanyak 21 oknum mantan pejabat tinggi PT Bank of India Indonesia (BoII) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Berkas perkara tersangka Ningsih Suciati bahkan sudah dinyatakan P21 dan telah menjalani tahap kedua pada 30 April 2020 sehingga kini hanya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri.
Perkara terkait Bank of India Indonesia ini awalnya terjadi ketika pemilik PT Ratu Kharisma, Rita Kishore Kumar mengajukan pinjaman kredit ke BoII yang kala itu masih bernama Bank Swadesi sebesar Rp 6 miliar dan Rp 4,5 miliar dengan jaminan aset vila KOZI senilai Rp 12 miliar.
Namun, dalam prosesnya terjadi kemacetan kredit karena PT Ratu Kharisma mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar ketika menjalani transaksi dengan sebuah agen perjalanan Korea. Alhasil, Rita pun kembali mengajukan kredit tambahan Rp 3,5 miliar namun ditolak pihak bank meskipun Apraisal Asset Vila bernilai Rp 15 milair.
Sesuai dengan aturan Admin Kredit, maka riwayat kredit atas nama PT Ratu Kharisma tersebut dilaporkan secara rutin melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Persoalan timbul ketika pihak Bank of India Indonesia secara paksa melakukan pelaksanaan lelang hak tanggungan (HT) atas objek jaminan Vila KOZI yang yang dijual di bawah nilai HT dan nilai pasar yakni dengan nilai lelang sebesar Rp 6,3 miliar padahal sebelumnya dilaporkan dalam SID bahwa nilai utang Rp 10, 5 miliar, nilai HT Rp 11,5 miliar dan nilai asset Rp 15 miliar.
Ke-21 nama mantan petinggi BoII yang dijadikan tersangka adalah sebagai berikut:
- Ningsih Suciati (mantan Dirut)
- Ferry Koswara (mantan pimpinan KPO)
- Prima Sura Pandu Dwipanata (mantan AO)
- Sri Budiarti (mantan Kepala Legal)
- Ny Lisawati (mantan Dirut)
- Prakas R Chugani (mantan Komisaris)
- Ny Olga Istandia (mantan Komisaris)
- Ny Aminah (mantan Kepala Unit Kredit)
- Wikan Aryono (mantan Direktur Operasional)
- PK Bhiswas (mantan Wakil Direktur Utama)
- LG Rompas (mantan Komisaris)
- Gopal Krisna (mantan Kaunit Kredit Korporasi)
- Anil Bala (mantan Wadirut)
- Rakesh Sinha (mantan Dirut)
- Lim Wardiman (mantan Direktur)
- Banavar Anantharamajah (mantan Komut)
- Muhamad Yunan HE (mantan AO)
- Gatot Setiabudi (mantan PJS pimpinan KPO)
- Sunardi (mantan Admin Kredit)
- Sis Douantoro (mantan Analis Kredit)
- Siswantoro (mantan Kepala Grup Marketing). ***Radinal
Demikianlah Artikel 21 Eks Petinggi Bank of India Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sekianlah artikel 21 Eks Petinggi Bank of India Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 21 Eks Petinggi Bank of India Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/05/21-eks-petinggi-bank-of-india-indonesia.html