Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
link : Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Baca juga


Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Suasana Diskusi Online "Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19" pada Jumat (1/5/2020)

Jakarta, Info Breaking News - Institute for Action Against Corruption (IAAC) menggelar diskusi online dengan topik "Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19" pada Jumat (1/5/2020) pukul 15.00 via Zoom. Dalam diskusi ini terdapat 4 orang narasumber yakni Saut Situmorang (Mantan Komisioner KPK), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara FH UKSW), Rian Ernest (Politisi Partai Solidaritas Indonesia) dan Chrisman Damanik (Penagamt Hukum) serta dimoderatori oleh Dodi Lapihu (Direktur Eksekutif IAAC).

Dalam diskusi ini, Umbu Rauta memaparkan bahwa lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berdasar Pasal 22 UUD 1945 yakni "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa" artinya terdapat kedaruratan pengaturan. Disebut darurat pengaturan karena belum ada aturannya aau sudah ada namun kurang memadahi.

Menurut Umbu, pengujian Perppu terdapat 2 cara yakni legislative review dan judicial review. "Apa yang diuji? Jika menggunakan persepektif legislative review maka yang diuji hanya aspek formil karena DPR hanya menyetujui atau tidak soal hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan tidak mengubah/mencabut norma. Sedangkan jika menggunakan perspektif judicial review, maka selain aspek formil, ada pula aspek materiil," papar Umbu.

Lebih lanjut Umbu mengatakan tidak sependapat bahwa Pasal 27 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap seolah-olah memberikan hak imunitas dan dapat melahirkan celah korupsi. "Karena ada syarat bahwa tindakan yang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau yang terjadi sebaliknya ya tidak bisa dilindungi," tegasnya.

Sementara itu, Rian Ernest menilai bahwa Perppu ini adalah itikad baik pemerintah. Terkait dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah, dirinya memberikan masukan agar pendataan khususnya untuk penerima bantuan lebih diperhatikan dan valid agar tepat sasaran. Ernest juga memberikan pendapatnya tentang kartu pra kerja yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Kartu pra kerja adalah suatu program yang digaungkan Pak Jokowi sejak kampanye dan merupakan suatu hal yang baik. Namun format pelatihan dan training pra kerja adalah hal yang belum dibutuhkan saat ini. Bagaimana pekerja memperoleh pekerjaan sedangkan situasi saat ini banyak perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja? Ini hanya persoalan timing saja yang kurang tepat, namun pada dasarnya program ini baik," kata Ernest.

Dalam kesempatan ini, Saut Situmorang mengatakan bahwa sebetulnya jika para pemangku kepentingan menjauhi 7 bentuk korupsi, maka Perppu ini tidak diperlukan. 

"Pengalaman menunjukkan bukan peraturan tidak ada atau aparat penegak hukumnya tidak ada, namun persoalan conflict of interest," ungkap Saut.

"Saya ingin sampaikan kepada para apparat penegak hukum bahwa KPI anda adalah UU tipikor. Disana terdapat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kepada para pemangku kepentingan saya ingatkan, jangan melakukan persekongkolan, jangan menerima suap, dan jangan ada benturan kepentingan," kata Saut.

Sedangkan Chrisman Damanik menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam hal pengawasan. Chrisman juga berpendapat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini tidak memberikan kekebalan hukum. "Karena ada rambu-rambu yakni setiap tindakan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jangan berpikir Perppu ini akan melahirkan kekebalan hukum dan celah korupsi. Perppu ini adalah itikad baik pemerintah, berikanlah kepercayaan pada pemerintah," pungkasnya. ***Vincent Suriadinata



Demikianlah Artikel Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Sekianlah artikel Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/05/menakar-potensi-korupsi-dalam.html

Subscribe to receive free email updates: