Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni

Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni
link : Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni

Baca juga


Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Jakarta, Info Breaking News - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020 akibat  dari ada nya pandemi covid-19 atau corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi mengatakan  penutupan pelayanan hingga 29 Juni 2020 Kamis (28/5/2020). 


Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Sedangkan terkait pelayanan saat New Normal, Polri sampai kini masih mengkaji mekanisme dan skenario untuk melakukan pelayanan tersebut bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ahmad menuturkan, pengkajian itu dilakukan agar dapat menyajikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di New Normal nanti.

"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," tutup Ahmad.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. 

Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.*** Any Christmiaty J



Demikianlah Artikel Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni

Sekianlah artikel Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup hingga 29 Juni dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/05/pelayanan-sim-dan-stnk-masih-ditutup.html

Subscribe to receive free email updates: