Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal

Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal
link : Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal

Baca juga


Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal

Konferensi pers kasus penjualan masker ilegal di Polrestabes Surabaya
Surabaya, Info Breaking News - Polisi berhasil menangkap 3 penjual Masker Ilegal dari Tiongkok Tiga orang di Surabaya meraup untung hingga puluhan juta rupiah, dari hasil menjual masker ilegal dari Tiongkok selama kurang lebih dua bulan. Ketiga orang itu memiliki peran berbeda.

Di antaranya, berinisial SB (43) dan LLK (39) warga Pasuruan bertugas membeli masker tersebut langsung dari Tiongkok melalui aplikasi belanja online Alibaba dan dikirim melalui ekspedisi dengan harga Rp192 ribu per box.

Masker itu lalu dijual ke BHK (29) warga Sidoarjo dengan harga Rp215 ribu per box, untuk kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga Rp270 ribu per box. Diduga, dari hasil penjualan selama dua bulan itu, LLK dan SB meraup omzet sampai Rp 90 juta dan BHK sebanyak Rp 60 juta.

AKP Teguh Setiawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya mengatakan, masker dengan merk "Disposable Mask" ini tidak dilengkapi izin edar dari Kemenkes.

"Kemudian dari pendalaman yang kami lakukan, masker didatangkan dari Cina dengan mengaburkan beberapa dokumen sehingga bisa masuk dengan bebas. Di sini diperjualbelikan dengan bebas. Produk ini belum dilengkapi izin edar yang harusnya didaftarkan di Kemenkes," ujar AKP Teguh, Kamis (30/4/2020).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 196 juncto 98 ayat 1 dan 2, pasal 197 juncto pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Permenkes nomor 1189 tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan dan PKRT juncto pasal 5 ayat 1 Permenkes nomor 1990 tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT.

Dengan ancaman hukuman penjara 10-15 tahun dengan denda paling banyak Rp1-1,5 miliar.

Teguh menuturkan, omzet penjual hand sanitizer ilegal beda lagi. Keuntungan dua tersangka yang ditangkap "baru" sekitar Rp 25 juta. Sebab, bisnis culasnya belum genap sebulan beroperasi. "Lebih lama yang masker," katanya. Meski begitu, dia memberi atensi lebih terhadap penjual hand sanitizer ilegal tersebut. Sebab, bahayanya lebih nyata. "Bau alkoholnya sangat menyengat," sambungnya.

Hand sanitizer itu, jelas dia, dibuat tanpa takaran yang jelas. Komposisinya juga hanya dipelajari dari internet. "Mudah terbakar cairannya. Bayangkan kalau sampai tangan pemakainya terbakar," ungkapnya. Bukan hanya potensi mudah terbakarnya. Teguh meyakini hand sanitizer buatan pelaku bisa mengakibatkan iritasi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan sampai kanker kulit.

Polisi menangkap penjual masker dan hand sanitizer tanpa izin edar. Lima orang ditetapkan tersangka. Perinciannya, tiga kasus masker dan dua lainnya hand sanitizer.*** Dani setiawan


Demikianlah Artikel Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal

Sekianlah artikel Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Untung 90 Juta Akibat Jual Masker Ilegal dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/05/untung-90-juta-akibat-jual-masker-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates: