Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500

Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500
link : Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500

Baca juga


Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500

ilustrasi kelapa sawit
Riau, Info Breaking News -RMS demikian inisial ibu ini yang kedapatan mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Akhirnya diputus bersalah meski hanya menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (5/6/2020), mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Marya (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (2/5).

RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.
Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan bersama tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

 "Itu kan alasan pelaku. Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

RMS tidak ditahan dan diizinkan untuk pulang ke rumahnya selama proses hukum di kepolisian.***Hidayat Lambasi


Demikianlah Artikel Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500

Sekianlah artikel Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ibu Divonis 7 Hari Penjara Akibat Mencuri Sawit Rp 76.500 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/06/ibu-divonis-7-hari-penjara-akibat.html

Subscribe to receive free email updates: