Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan

Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan
link : Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan

Baca juga


    Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan

    Petugas Dindukcapil Kabupaten Blora mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan salah satunya perekaman e-KTP. (foto: dok-ib)

    BLORA. Pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Blora kembali dibuka setelah sekitar satu bulan lebih ditutup seiring pandemi virus Covid-19. Pelayanan di seluruh kecamatan dengan sejumlah persyaratan ketat.

    Selain mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terhadap masyarakat dan operator, pelayanan perekaman dibatasi maksimal 20 orang di setiap kecamatan setiap harinya.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora Riyanto melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora Agus Listiyono mengemukakan, pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan ditutup sejak awal April 2020.

    Menurutnya, mulai awal pekan ini pelayanan dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain wajib mengenakan masker dan sarung tangan, operator pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan juga memakai pelindung wajah (face shield).

    "Begitu juga dengan masyarakat yang hendak mengikuti perekaman, terlebih dahulu cuci tangan pakai sabun termasuk dicek suhu tubuhnya. Masker dibuka saat pemotretan," ujar Agus Listiyono.

    Agus mengatakan pelayanan perekaman data e-KTP tidak terkait dengan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Melainkan semata-mata pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Jam pelayanan perekaman sama seperti hari kerja biasa dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30 WIB.

    "Ternyata yang mengikuti perekaman banyak. Mereka di antaranya adalah para pemudik yang pulang kampung saat Idul Fitri. Mereka memanfaatkan pulang kampung itu untuk mengikuti perekaman karena sebagian belum memiliki e-KTP," katanya.

    Selain para pemudik, kata Agus, ada warga lanjut usia dan remaja yang sudah beranjak memasuki usia 17 tahun.

    "Untuk yang lanjut usia, mereka mengikuti perekaman karena butuh e-KTP seiring adanya bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari pemerintah," katannya yang  menyebut ketersediaan blangko dan peralatan blangko lebih dari cukup.

    Agung Widodo, salah seorang remaja yang mengikuti perekaman data e-KTP datang ke kantor kecamatan untuk mengajukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP.

    "Saya akan melanjut sekolah ke perguruan tinggi. Usia saya sudah 17 tahun," ujarnya. (blorkab|eg-ib)


    Demikianlah Artikel Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan

    Sekianlah artikel Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Perekaman e-KTP Kembali Dibuka, Dibatasi Sesuai Protokol Kesehatan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/06/perekaman-e-ktp-kembali-dibuka-dibatasi.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :