PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar

PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar
link : PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar

Baca juga


PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar



Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2002) akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh tiga eks wartawan koran Pos Kota terhadap PT Media Antarkota Jaya, pemilik Pos Kota.

Majelis hakim yang diketuai oleh Bintang AL, SH., MH dengan anggota Ir. Mas Muanam, SH dan Heri Hartanto, SH., MH tersebut dalam putusannya No. 16/Pdt.Sus – PHI/2020/PN.JKT.PST menjelaskan bahwa gugatan awalnya diajukan pada tanggal 13 Januari 2020 lalu oleh Abdul Haris Iriawan, Sugeng Indarto dan Syamsir Bastian, tiga mantan wartawan Pos Kota yang sudah pensiun selama 2 tahun namun tak kunjung menerima uang pensiun dan pesangon yang sudah menjadi hak miliknya.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Media Antarkota Jaya diwajibkan membayar hak pesangon sebagai berikut:

  • Sdr. ABDUL HARIS IRIAWAN (PENGGUGAT I), JUMLAH TOTAL sebesar: Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
  • Sdr. SUGENG INDARTO (PENGGUGAT II), JUMLAH TOTAL sebesar: Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
  • Sdr. SYAMSIR BASTIAN (PENGGUGAT III), JUMLAH TOTAL sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah)


Dengan dikabulkannya gugatan ini, kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman berharap PT Media Antarkota Jaya dapat segera membayarkan hak pensiun dan pesangon ketiga penggugat mengingat hal tersebut sudah tertunggak cukup lama.

"Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena bagaimanapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan mengabdi sebagai wartawannya selama lebih dari 25 tahun," ungkapnya.

Menurut Boyamin, hak pensiun wajib hukumnya untuk dibayar. Ia kemudian mendoakan agar industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun.

"Teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon," pungkasnya. ***Armen Fosters



Demikianlah Artikel PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar

Sekianlah artikel PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jakpus Kabulkan Gugatan 3 Eks Wartawan Pos Kota yang Hak Pesangonnya Tak Dibayar dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/06/pn-jakpus-kabulkan-gugatan-3-eks.html

Subscribe to receive free email updates: