Judul : Mengindahkan Arahan Majelis Pekerja Klasis, Ketua PHMJ Rehoboth Dinilai Melanggar Aturan GPM
link : Mengindahkan Arahan Majelis Pekerja Klasis, Ketua PHMJ Rehoboth Dinilai Melanggar Aturan GPM
Mengindahkan Arahan Majelis Pekerja Klasis, Ketua PHMJ Rehoboth Dinilai Melanggar Aturan GPM
AMBON – BERITA MALUKU. Sebelum persoalan Jemaat GPM Rehoboth sampai ke rana hukum oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, padahal Ketua Klasis GPM Pulau Ambon, Pdt. Rico Rikumahu, M.Th sudah meminta kepada Ketua PHMJ, Hanny Thenu, untuk melakukan pendekatan persuasif berupa pembinaan Pastoralia kepada anggota jemaat, bahkan Majelis Jemaat yang diduga mencemarkan nama baiknya, dengan ikut mengomentari postingan status Akun FB "Gemakristi", terkait kegiatan kelompok dari akun FB "Beta Rehoboth" yang melaksanakan kegiatan "Baku Dapa Bacarita Membangun Rasa Basudara Salam Sarane".
"Sebagai Ketua klasis, kami sudah arahan untuk Ketua PHMJ Rehoboth melakukan pendekatan persiusif berupa pembinaan pastoralia kepada anggota jemaat bahkan Majelis Jemaat yang diduga mencemarkan nama baiknya, namun yang bersangkutan mengindahkan arahan dari Majelis Pekerja Klasis, justru yang bersangkutan memproses masalah ini ke Kepolisian," kata Rikumahwa saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (03/07).
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Ketua PHMJ Rehoboth tentu sudah melanggar aturan tata GPM, dimana seluruh persoalan gereja harus diselesaikan secara gerejawi, mengingat begitu banyak masalah di GPM yang jauh besar dari masalah seperti ini yang perlu diselesaikan.
"Sejak awal kami sudah mengarahkan untuk masalah ini diselesaikan secara Gerejawi, maka sesungguhnya kami berharap masalah ini tidak sampai ke kepolisian, namun karena masalah ini sudah sampai ke kepolisian maka sebagai gereja kami tidak bisa menarik masalahnya, tergantung pelapor, jika pelapor menarik laporannya maka akan diselesaikan secara gerejawi," tuturnya.
Sebagai ketua klasis, dirinya sudah melaporkan persoalan ini ke MPH Sinode, bahwa masalah ini sudah pernah ditangani, tetapi masih dilanjutkan ke rana hukum. Untuk itu, MPH Sinode sementara mengikuti perkembangannya, jika dikemudian hari merasa perlu, maka Gereja atau MPH Sinode akan mengambil langkah - langka tepat sesuai mekanisme GPM.
"Saya mau sampaikan bahwa, saya sebagai Ketua Klasis pernah menangani masalah Pendeta GPM yang sudah sampai pada tahap SP21, namun kami masih berusaha untuk menyelesaikannya, tapi terkait dengan masalah ini, agak sulit untuk mengambil langkah, biarkanlah sampai ada arahan dari MPH Sinode untuk proses penanganannya," pungkasnya.
"Sebagai Ketua klasis, kami sudah arahan untuk Ketua PHMJ Rehoboth melakukan pendekatan persiusif berupa pembinaan pastoralia kepada anggota jemaat bahkan Majelis Jemaat yang diduga mencemarkan nama baiknya, namun yang bersangkutan mengindahkan arahan dari Majelis Pekerja Klasis, justru yang bersangkutan memproses masalah ini ke Kepolisian," kata Rikumahwa saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (03/07).
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Ketua PHMJ Rehoboth tentu sudah melanggar aturan tata GPM, dimana seluruh persoalan gereja harus diselesaikan secara gerejawi, mengingat begitu banyak masalah di GPM yang jauh besar dari masalah seperti ini yang perlu diselesaikan.
"Sejak awal kami sudah mengarahkan untuk masalah ini diselesaikan secara Gerejawi, maka sesungguhnya kami berharap masalah ini tidak sampai ke kepolisian, namun karena masalah ini sudah sampai ke kepolisian maka sebagai gereja kami tidak bisa menarik masalahnya, tergantung pelapor, jika pelapor menarik laporannya maka akan diselesaikan secara gerejawi," tuturnya.
Sebagai ketua klasis, dirinya sudah melaporkan persoalan ini ke MPH Sinode, bahwa masalah ini sudah pernah ditangani, tetapi masih dilanjutkan ke rana hukum. Untuk itu, MPH Sinode sementara mengikuti perkembangannya, jika dikemudian hari merasa perlu, maka Gereja atau MPH Sinode akan mengambil langkah - langka tepat sesuai mekanisme GPM.
"Saya mau sampaikan bahwa, saya sebagai Ketua Klasis pernah menangani masalah Pendeta GPM yang sudah sampai pada tahap SP21, namun kami masih berusaha untuk menyelesaikannya, tapi terkait dengan masalah ini, agak sulit untuk mengambil langkah, biarkanlah sampai ada arahan dari MPH Sinode untuk proses penanganannya," pungkasnya.
Demikianlah Artikel Mengindahkan Arahan Majelis Pekerja Klasis, Ketua PHMJ Rehoboth Dinilai Melanggar Aturan GPM
Sekianlah artikel Mengindahkan Arahan Majelis Pekerja Klasis, Ketua PHMJ Rehoboth Dinilai Melanggar Aturan GPM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengindahkan Arahan Majelis Pekerja Klasis, Ketua PHMJ Rehoboth Dinilai Melanggar Aturan GPM dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/07/mengindahkan-arahan-majelis-pekerja.html