Menhub Minta SIKM Ditiadakan

Menhub Minta SIKM Ditiadakan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menhub Minta SIKM Ditiadakan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menhub Minta SIKM Ditiadakan
link : Menhub Minta SIKM Ditiadakan

Baca juga


Menhub Minta SIKM Ditiadakan


Jakarta, Info Breaking News - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk wilayah Jakarta ditiadakan.

"SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Menhub Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/7/2020).


Menhub menilai SIKM adalah hal yang percuma lantaran penggunaanya tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP (antarkota antarprovinsi). 


"Karena memang percuma udara, kereta api, bus (wajib memiliki SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan," katanya.


SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan kepada setiap orang yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan guna mengendalikan rantai penyebaran Covid-19. SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Mereka yang hendak bepergian keluar maupun ke dalam wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi SIKM.


Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian dimana penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring. Bagi anak-anak di bawah umur yang belum memiliki KTP, dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. Penerbitan SIKM dilakukan atas nama perseorangan dan masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari).


Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM. ***Candra Wibawanti




Demikianlah Artikel Menhub Minta SIKM Ditiadakan

Sekianlah artikel Menhub Minta SIKM Ditiadakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menhub Minta SIKM Ditiadakan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/07/menhub-minta-sikm-ditiadakan.html

Subscribe to receive free email updates: