Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku

Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku
link : Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku

Baca juga


Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra

Jakarta, Info Breaking News - Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra menyatakan meski hingga kini Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR belum juga ditandatangani Presiden Jokowi, UU tersebut tetap berlaku.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi jangan sampai terhambat meskipun pemerintah tengah fokus dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemberantasan korupsi juga harus tetap dilakukan oleh semua penegak hukum, termasuk KPK. UU yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum yang berlaku saat ini.


Selain itu, ia menyatakan upaya KPK dalam memberantas korupsi meski tengah diterjang pandemi juga harus diapresiasi.


Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga pakar hukum Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan UU KPK hasil revisi karena hal itu sudah merupakan hasil putusan DPR. Padahal secara hukum UU otomatis diundangkan setelah 30 hari dengan atau tanpa tandatangan presiden. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.


Rencananya, Universitas Krisnadwipayana pada Senin (6/7/2020) akan melaksanakan webinar dengan tema UU yang belum ditandatangani Presiden Jokowi. Acara tersebut rencananya akan dihadiri beberapa tokoh, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Program Pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya dan beberapa tokoh lainnya. **Samuel Art



Demikianlah Artikel Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku

Sekianlah artikel Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/07/tanpa-diteken-jokowi-uu-kpk-tetap.html

Subscribe to receive free email updates: