Judul : Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku
link : Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku
Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Raden Haji Muktar Herman Putra |
Menurutnya, penanganan kasus korupsi jangan sampai terhambat meskipun pemerintah tengah fokus dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemberantasan korupsi juga harus tetap dilakukan oleh semua penegak hukum, termasuk KPK. UU yang telah disahkan DPR harus tetap diberlakukan agar masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum yang berlaku saat ini.
Selain itu, ia menyatakan upaya KPK dalam memberantas korupsi meski tengah diterjang pandemi juga harus diapresiasi.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga pakar hukum Bagir Manan menilai aneh jika Presiden Jokowi belum menandatangani pengesahan UU KPK hasil revisi karena hal itu sudah merupakan hasil putusan DPR. Padahal secara hukum UU otomatis diundangkan setelah 30 hari dengan atau tanpa tandatangan presiden. Aturan ini juga tertuang dalam ketentuan peralihan UU KPK yang baru.
Rencananya, Universitas Krisnadwipayana pada Senin (6/7/2020) akan melaksanakan webinar dengan tema UU yang belum ditandatangani Presiden Jokowi. Acara tersebut rencananya akan dihadiri beberapa tokoh, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Program Pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya dan beberapa tokoh lainnya. **Samuel Art
Demikianlah Artikel Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku
Anda sekarang membaca artikel Tanpa Diteken Jokowi, UU KPK Tetap Berlaku dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/07/tanpa-diteken-jokowi-uu-kpk-tetap.html