Judul : Calon Haji Ilegal Dicekal 10 Tahun
link : Calon Haji Ilegal Dicekal 10 Tahun
Calon Haji Ilegal Dicekal 10 Tahun
| Lalu M Iqbal (SM/dok) |
JAKARTA - 147 dari 229 calon haji ilegal yang ditangkap dan ditahan otoritas keamanan Arab Saudi, dijatuhi sanksi berupa deportasi dan dicekal masuk ke negara itu hingga 10 tahun ke depan. Pelarangan itu terkait berbagai tujuan, termasuk umroh dan ibadah haji.
"Mereka akan dideportasi dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun, termasuk menunaikan ibadah haji dan berkunjung ke sana," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9) Mereka terdiri atas 130 perempuan dan 14 laki- laki.
Tiga orang lainnya masih dalam investigasi. "Apakah masalahnya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain, masih diselidiki. Kalau hanya imigrasi, mereka bisa dideportasi. Kalau ada yang lain, proses hukumnya nanti di sana,''kata Iqbal. Sanksi itu, menurut Iqbal, merupakan kelanjutan dari penahanan terhadap 229 WNI di Makkah yang ditangkap karena menjalankan ibadah haji tanpa izin.
Dari 229 WNI tersebut, 147 di antaranya sudah diproses dan mendapatkan sanksi pencekalan tersebut. Berdasar informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, sebagian besar WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi itu bermasalah karena izin tinggal mereka telah kedaluwarsa.
Modusnya, mereka masuk Arab Saudi untuk umroh, namun setelah selesai tidak pulang. Mereka tinggal sembunyi-sembunyi di penampungan sampai overstay. Hal itu mereka lakukan agar bisa sekalian naik haji. Namun cara mereka melanggar hukum Arab Saudi.
"Mereka akan dideportasi dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun, termasuk menunaikan ibadah haji dan berkunjung ke sana," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/9) Mereka terdiri atas 130 perempuan dan 14 laki- laki.
Tiga orang lainnya masih dalam investigasi. "Apakah masalahnya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain, masih diselidiki. Kalau hanya imigrasi, mereka bisa dideportasi. Kalau ada yang lain, proses hukumnya nanti di sana,''kata Iqbal. Sanksi itu, menurut Iqbal, merupakan kelanjutan dari penahanan terhadap 229 WNI di Makkah yang ditangkap karena menjalankan ibadah haji tanpa izin.
Dari 229 WNI tersebut, 147 di antaranya sudah diproses dan mendapatkan sanksi pencekalan tersebut. Berdasar informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, sebagian besar WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi itu bermasalah karena izin tinggal mereka telah kedaluwarsa.
Modusnya, mereka masuk Arab Saudi untuk umroh, namun setelah selesai tidak pulang. Mereka tinggal sembunyi-sembunyi di penampungan sampai overstay. Hal itu mereka lakukan agar bisa sekalian naik haji. Namun cara mereka melanggar hukum Arab Saudi.
Sebagaimana diberitakan, 229 WNI ditangkap di dua penampungan calon haji di Makkah menjelang wukuf di Arofah. Mereka tidak memiliki izin beribadah haji dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat penyedia jasa perjalanan haji ilegal.
Sementara itu, Bareskrim Polri terus menelusuri kasus 177 WNI yang diberangkatkan haji lewat Filipina. Tersangka kasus itu kini bertambah jadi 8 orang.
Tersangka tambahan tersebut berinisial HR. Dia merupakan aktor intelektual kasus penipuan 177 WNI yang berangkat haji lewat Filipina. HR menyediakan izin keberangkatan di Filipina untuk digunakan berangkat ke Jeddah.
Siapkan Fasilitas
''HR yang menyediakan dan menyiapkan fasilitas izin di Filipina,'' kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. HR yang memegang paspor Filipina dan Malaysia itu juga telah berstatus tersangka dan ditahan Kepolisian Filipina terkait kasus ini.
Karena itu, Indonesia akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memeriksa HR. ''Kami pakai mutual legal assistance (MLA). Jadi kerja sama dengan Kemenlu kemudian kami difasilitasi untuk mendapat keterangan HR di Filipina. Nanti berita acaranya untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini,''ujarnya.
Soal proses hukum di Indonesia, kemungkinan bisa dilakukan setelah proses hukum di Filipina rampung. Ari mengatakan, kecil kemungkinan HR bisa dibawa ke Indonesia dalam waktu dekat. Sebab, HR masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Filipina.
"Yang memungkinkan, kami meminta HR dideportasi supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia,'' tandasnya. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, inisial tujuh tersangka lain adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP. Penyidik akan segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan.
Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. ''Ancamannya 12 tahun penjara,'' tandasnya. (sm,dtc)
Tersangka tambahan tersebut berinisial HR. Dia merupakan aktor intelektual kasus penipuan 177 WNI yang berangkat haji lewat Filipina. HR menyediakan izin keberangkatan di Filipina untuk digunakan berangkat ke Jeddah.
Siapkan Fasilitas
''HR yang menyediakan dan menyiapkan fasilitas izin di Filipina,'' kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. HR yang memegang paspor Filipina dan Malaysia itu juga telah berstatus tersangka dan ditahan Kepolisian Filipina terkait kasus ini.
Karena itu, Indonesia akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memeriksa HR. ''Kami pakai mutual legal assistance (MLA). Jadi kerja sama dengan Kemenlu kemudian kami difasilitasi untuk mendapat keterangan HR di Filipina. Nanti berita acaranya untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini,''ujarnya.
Soal proses hukum di Indonesia, kemungkinan bisa dilakukan setelah proses hukum di Filipina rampung. Ari mengatakan, kecil kemungkinan HR bisa dibawa ke Indonesia dalam waktu dekat. Sebab, HR masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Filipina.
"Yang memungkinkan, kami meminta HR dideportasi supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia,'' tandasnya. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, inisial tujuh tersangka lain adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP. Penyidik akan segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan.
Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. ''Ancamannya 12 tahun penjara,'' tandasnya. (sm,dtc)
Demikianlah Artikel Calon Haji Ilegal Dicekal 10 Tahun
Sekianlah artikel Calon Haji Ilegal Dicekal 10 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Calon Haji Ilegal Dicekal 10 Tahun dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/calon-haji-ilegal-dicekal-10-tahun.html