KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada

KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada
link : KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada

Baca juga


KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada


KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada

Berita Islam 24H - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan mendiskualifikasi kepala daerah petahana yang berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah 2017 namun tak menyerahkan izin cuti selama kampanye.

Menurut Komisioner KPU RI Ida Budhiati, kepala daerah petahana yang hendak menjadi kandidat dalam Pilkada 2017 harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama kampanye saat masa pendaftaran dibuka pekan depan. Kemudian, izin cuti harus diserahkan pada KPUD saat masa kampanye telah dimulai.

"Kalau surat pernyataan tidak disampaikan, dianggap tidak memenuhi syarat. Kemudian, kalau surat pernyataan disampaikan dan saat kampanye tidak menyerahkan izin cuti akan diberi sanksi diskualifikasi," kata Ida di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/9).

KPU akan menetapkan peraturan tentang syarat pencalonan hari ini. Setelah ditetapkan, KPU akan memberi sosialisasi masa pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai esok (14/9).

"Peraturan soal cuti kampanye telah sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah disampaikan DPR RI kepada KPU," katanya.

Keputusan KPU itu otomatis menutup peluang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak cuti saat tahap kampanye Pilkada 2017 berlangsung. Selama ini, Ahok diketahui menolak mengambil cuti saat masa kampanye dimulai bulan depan.

Ahok bahkan tengah melakukan uji materi terhadap peraturan cuti petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Jika diwajibkan cuti jelang Pilkada 2017, posisi Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta sedianya digantikan oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Namun, Djarot tak bisa menjadi pelaksana tugas gubernur jika ia juga dicalonkan menjadi Kepala Daerah, atau Wakil Kepala Daerah.

Pengelolaan pemerintahan daerah nantinya akan diserahkan kepada pelaksana tugas yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. [beritaislam24h.com / cnn]


Demikianlah Artikel KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada

Sekianlah artikel KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Diskualifikasi Petahana yang Tak Izin Cuti di Pilkada dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/09/kpu-diskualifikasi-petahana-yang-tak.html

Subscribe to receive free email updates: