Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK

Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK
link : Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK

Baca juga


Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK

Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang gugatan uji materiil terkait cuti dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis, 6 Oktober 2016. Metro Jakarta, Politik, Berita Presiden Joko Widodo,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang gugatan uji materiil terkait cuti dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis, 6 Oktober 2016.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan kali ini agendanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden dan ahli dari pihak terkait. Perkara dengan nomor 60/PUU-XIV/2016 itu dijadwalkan akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
Terkait persidangan itu, Ahok mengaku tidak bisa menerka, apakah MK akan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Ahok juga belum mengetahui apakah saksi ahli akan memberi keterangan dengan pandangan yang sama dengan saksi ahli yang ia hadirkan pada persidangan selanjutnya, atau berpandangan sebaliknya.
Majelis hakim konstitusi akan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan saksi ahli dari setiap pihak. "Hari ini kita dengarkan saja (keterangan saksi ahli pemerintah dan DPR)," ujar Ahok.
Diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) dalam UU ini. Ini terkait kepentingan Ahok yang mencalonkan kembali dalam Pilkada DKI tahun 2017.
Pasal 70 ayat (3) itu mengatur mengenai kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk Gubernur, sedangkan untuk Bupati atau Wali Kota diberikan izin oleh Gubernur atas nama Menteri. (ase)


Demikianlah Artikel Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK

Sekianlah artikel Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gugatan Soal Cuti Ahok, Utusan Presiden Jokowi Akan Bersaksi di MK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/gugatan-soal-cuti-ahok-utusan-presiden.html

Subscribe to receive free email updates: