Judul : Kontradiksi Antara Agus Jadi Tersangka dan Kuasa Hukum
link : Kontradiksi Antara Agus Jadi Tersangka dan Kuasa Hukum
Kontradiksi Antara Agus Jadi Tersangka dan Kuasa Hukum
Berita Metropolitan – Meski menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat keterangan gaji, Agus Setiabudi (53) juga merangkap sebagai kuasa hukum.
Kontradiksi antara tersangka dengan kuasa hukum itu, menurut Agus adalah hal yang biasa, bahkan ia mengaku tidak merasa terganggu ketika harus menjalani sidang dan menjadi kuasa hukum dari anggota serikat pekerja di PT Titani Alam Semesta, Driyorejo Gresik.
"Ini adalah tanggungjawab saya sebagai kuasa hukum. Apa pun yang terjadi saya anggap tidak ada masalah. Karena ini suatu amanah. Dan kita juga tidak hanya menangani kasus di PT Titani saja. Saya dan Efendy juga menangani kasus di luar KEP. Memang ada tim advokasi DPC KEP Gresik," kata Agus kepada Berita Metropolitan, Selasa (11/10/2016).
Saat ini, Agus Setiabudi mengawal kasus pensiun dan kontrak kerja karyawan PT Titani Alam Semesta. Ia menjelaskan, kasus pensiun tinggal menunggu keputusan terakhir sidang di PN Gresik. Sementara kasus kontrak masih menunggu keputusan sekitar dua minggu (25 Oktober mendatang).
Sudah sekitar satu tahun, Agus terjun menangani kasus yang menimpa karyawan PT Titani Alam Semesta. Hal itu dilakukan karena tim advokasi DPC KEP Gresik kekurangan tim, sedangkan permasalahan yang harus ditangani begitu banyak.
Agus berharap, dengan kejadian yang menimpa dirinya bisa menambah motivasi para buruh untuk perjuangan agar tetap kompak dan tetap bersama memperjuangkan hak-hak buruh.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Setiabudi, Efendi memaparkan, meskipun Agus Setiabudi (53) sekarang sebagai tersangka, akan tetapi Agus tetap menjadi kuasa hukum dari anggota Serikat pekerja di PT Titani Alam Semesta.
Efendi mengungkapkan, kasus yang ditangani Agus yakni terkait dengan perkara No. 11/PDT. Sus/ 2016/ PN. GSK, terkait dengan usia pensiun saudari Suparti melawan PT Titani Alam Semesta dan juga menjadi kuasa hukum saudara Madzani dan Moch Nasikin dengan perkara No. 12/ PDT. Sus/ 2016/ PN. GSK terkait dengan PKWT atau pekerja kontrak melawan PT Titani Alam Semesta.
"Itu semua dilakukan Agus setelah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Gresik sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan gaji," tukas Efendi. [lid]
Demikianlah Artikel Kontradiksi Antara Agus Jadi Tersangka dan Kuasa Hukum
Anda sekarang membaca artikel Kontradiksi Antara Agus Jadi Tersangka dan Kuasa Hukum dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/kontradiksi-antara-agus-jadi-tersangka.html