Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok

Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok
link : Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok

Baca juga


    Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok




    Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok
    Rabu, 12 Oktober 2016 , 09:10:00 WIB

    Laporan: Widodo Bogiarto


    Berita Metropolitan. Empat partai politik (parpol) pengusung diminta meninjau ulang pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini menyusul dikeluarkannya keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan perkataan Ahok terbukti telah menistakan agama dan menghina ulama.


    "PDIP, Hanura, Nasdem dan Golkar semestinya bisa dengan cepat membaca perkembangan yang makin menyudutkan cagub yang diusungnya. Harusnya mereka segera meninjau ulang pencalonan Ahok," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing melalui pesan elektroniknya, Rabu (12/10).


    Menurut Emrus, keputusan MUI yang menyebutkan Ahok terbukti menistakan agama dan menghina ulama, tentu bakal menjadi beban berat bagi tim pemenangannya untuk kembali mendongkrak elektabilitas pria asal Belitung Timur itu.


    "Pencalonan Ahok juga bisa membuat repot timsesnya kalau di kemudian hari serius mengusut laporan penistaan agama yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat," ujar Emrus.


    Sekadar diketahui, MUI menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas.


    "Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegas Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.[dem]


    Komentar Pembaca






    Demikianlah Artikel Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok

    Sekianlah artikel Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Parpol Pengusung Harus Tinjau Ulang Pencalonan Ahok dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/parpol-pengusung-harus-tinjau-ulang.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :