Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!

Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !! - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!
link : Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!

Baca juga


Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!


Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!

Berita Islam 24H - Indra J Piliang menanggapi upaya relawan calon pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Indra malah menyindir para relawan Ahok yang dinilai sering memfitnah.

"Kelakuan bikin tuit2 fitnahan dengan bayarin akun2 anonim yang diajak dialog; eh sekarang menempuh jalan pedang dengan main lapor Polda Metro Jaya," tulis Indra melalui akun twitter-nya @IndraJPiliang.

Meski laporan itu ditolak polisi, Indra tetap mengingatkan para relawan itu. "Ntar gue yang laporin lu2 pade, NyAhok lu. Tindakan melaporkan isi tuit itu saja seperti seekor kecoak yang ketakutan dengan hadirnya tikus2 got buruan," tulisnya.

Relawan Ahok yang mengatasnamakan Jaringan Swadaya Warga Jakarta (Jawara) melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian oleh Indra dalam akun twitter-nya pada Jumat (28/10). Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.

Sekretaris Jenderal Jawara, Budi Hermanto mengatakan laporannya tersebut ditolak lantaran alat bukti tidak kuat. Saat melapor, terlihat relawan pendukung Ahok hanya membawa bukti kronologi cuitan dari akun @IndraJPiliang. "Polisi menganggap ini kasus masuk ranah perdata dan harus diselesaikan dengan cara diskusi dulu dengan pihak terlapor," ujar Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Para relawan itu pun kecewa. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Menurut dia, terlapor bisa juga dikenai pasal 28 ayat (2) Undang Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Itu kan akun jelas, milik akademisi terkenal. Kok dia (Indra J Piliang) malah menggiring opini publik yang memicu konflik?" kata saksi dari Jawara, Teguh Nung di tempat yang sama. [beritaislam24h.com / rci]


Demikianlah Artikel Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !!

Sekianlah artikel Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Laporan Relawan Ahok Ditolak Polda, Indra Piliang : NyAhok lu !! dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/10/laporan-relawan-ahok-ditolak-polda.html

Subscribe to receive free email updates: