Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian

Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian
link : Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian

Baca juga


    Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian

    PERAWANGPOS -- Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat), mengabulkan permohonan seorang konsumen bernama Mustolih Siradj terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) agar membeberkan informasi tentang sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen Alfamart.

    "Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis komisioner memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Devi Aryani ketika membacakan amar putusan di ruang sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

    Berdasarkan putusan tersebut, Alfamart diperintakan segera mengumumkan jumlah uang donasi dari konsumen. Alfamart juga diperintahkan segera menjelaskan penggunaan uang tersebut.

    Devy  manambahkan ; "Memerintahkan termohon memberikan informasi kepada pemohon, sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah),"

    Mustolih Siradj sebagai konsumen dan donatur, meminta agar Alfamart transparan terhadap uang donasi ; mulai dari izin penyelengaraan penghimpunan dana, laporan keuangan, susunan panitia, data penerima penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.

    Hal itu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan uang dan barang jo UU Perlindungan Konsumen dan asas good corporate governance, dimana Alfamart sebagai perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki publik.

    Sumber : suara



    from PERAWANGPOS http://ift.tt/2ibmZ8U
    via IFTTT


    Demikianlah Artikel Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian

    Sekianlah artikel Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Penuhi Tuntutan Konsumen, KIP Perintahkan Alfamart Untuk Membuka Informasi Donasi Uang Kembalian dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2016/12/penuhi-tuntutan-konsumen-kip.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :